Samarinda,  (ANTARA Kaltim) - Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia Yonif 611/Awang Long Kodam VI/Mulawarman,  menyita 15 gram narkotika jenis sabu-sabu di Desa Balansiku, Kecamatan Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara.

 

       

"Barang bukti berupa sabu-sabu ini kami sita dari rumah Nd di Jalan Haji Kombolong, RT 01, RW 01, Balansiku, Sebatik, Selasa, 26 Juni," ujar Komandan Satgas Pamtas Yonif 611/Awang Long Letkol Inf Sigit Hengki Purwanto, melalui Penerangan Korem 091 Aji Surya Natakesuma di Samarinda, Kamis.

 

       

Meski berhasil menyita 15 gram sabu-sabu dari rumah tersebut, namun pelaku yang  identitasnya telah diketahui, tidak berhasil ditangkap karena diduga melarikan diri lewat pintu belakang sebelum anggota sampai di tempat kejadian perkara (TKP).

 

       

Ia menduga rencana penggerebekan telah bocor beberapa saat sebelumnya sehingga pelaku berhasil lolos sebelum tim sampai di TKP.

 

      

Ia menyebutkan, saat penggerebekan pada Selasa malam itu, Satgas Yonif 611/Awang Long berhasil menemukan barang bukti kemudian menyita dari rumah terduga pengedar sabu.

 

      

Sigit memastikan bahwa kediaman Nd sudah sering dijadikan tempat transaksi narkotika golongan I ini, sehingga bedasarkan keyakinan itu kemudian dilakukan penggerebekan, meski terduga akhirnya berhasil kabur.

 

      

"Meski terduga berhasil kabur, namun kami akan terus kejar karena identitas dan ciri orangnya sudah diketahui. Dalam pengejaran ini, tentu kami sudah koordinasi dan melakukan kerja sama dengan polisi. Doakan saja semoga cepat tertanggkap," ujar Sigit.

 

       

Sedangkan dalam aksi pada Selasa malam tersebut, Satgas Pamtas mendapati dua paket besar dan tiga paket kecil di rumah Nd yang diperkirakan total beratnya mencapai 15 gram sabu.

 

       

Selain sabu-sabu, Satgas Pamtas juga mengamankan sebuah tabung alat isap sabu atau bong, kemudian 3 dompet berisi 2 kartu tanda penduduk (KTP) atas nama Nd dan Sr dengan alamat yang sama di Desa Balansiku.

 

       

Pihaknya juga berhasil mengamankan 1 kartu anjungan tunai mandiri (ATM), 2 lembar timah rokok, 2 bungkus rokok plus 2 buah korek api, kemudian uang tunai senilai Rp20.100, dan 3 lembar mata uang dolar Brunei Darussalam.

 

      

"Setelah menyita barang bukti, anggota Satgas Pamtas kemudian berkoordinasi dengan Polsek Sebatik Timur. Selanjutnya dibuat kerja sama untuk penyelidikan dan pengejaran tersangka yang melarikan diri," ucap Sigit. (*)

Pewarta: M Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017