Samarinda (ANTARA Kaltim) - PT Taspen (Persero) Kantor Cabang Samarinda, Kalimantan Timur,
menyediakan Rp54,5 miliar uang pensiun ke-13 dan akan membayarkannya
kepada 23.431 penerima sebelum Lebaran.
"Uang pensiun ke-13 sudah ada, sehingga kami segera menerbitkan
daftar pembayarannya agar penyerahan oleh mitra bayar juga bisa segera
dilakukan kepada mereka," ujar Kepala Cabang PT Taspen Samarinda Dadang
Suhartono di Samarinda, Kamis.
Pembayaran pensiun ke-13, lanjutnya, sejak lama sudah diharapkan
oleh para pensiunan, tetapi Taspen harus menunggu aturan dari pusat.
Dadang yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Umum dan
Sumberdaya Manusia KCU Bandung ini mengatakan, uang pensiun ke-13 tanpa
tunjangan beras, dan tidak diperkenankan ada pemotongan kredit atau
potongan dari pihak ketiga.
Pensiun ke-13 akan dibayarkan mulai 19 Juni sampai 24 Juni 2017,
sehingga ia minta kepada seluruh mitra bayar PT Taspen baik perbankan
maupun Pos yang tersebar di Provinsi Kaltim, membayarkan uang pensiunan
tersebut.
"Saya ingatkan juga kepada para pensiunan agar bisa mengambil haknya
diantara tanggal 19-24 Juni ini. Sedangkan bagi mitra bayar Taspen,
saya harap tetap bisa memberikan pelayanan walau di tanggal 24 Juni itu
merupakan hari libur," ujar Dadang menegaskan.
Dilanjutkannya, Kantor Cabang Taspen Samarinda berani membayarkan
pensiun ke-13 seiring telah terbitnya Peraturan Pemerintah RI Nomor 23
tahun 2017 tanggal 13 Juni, tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
Nomor 16 tahun 2016.
PP Nomor 16 tahun 2016 ini mengatur tentang Pemberian Gaji, Pensiun,
atau Tunjangan ke-13 kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit
Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian RI, Pejabat Negara,
dan para penerima pensiun atau tunjangan.
"Uang pensiun ke-13 ini tentu sangat bermanfaat bagi para pensiunan,
apalagi menjelang Hara Raya Idul Fitri sehingga pembayaran ini kami
harapkan bisa membantu mereka dalam merayakan lebaran bersama keluarga,"
ujar Dadang. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017