Penajam (ANTARA Kaltim) - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, belum memahami tugas dan fungsinya, kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika setempat, Budi Santoso.

"Pejabat yang dilantik sebagai PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) sampai saat ini belum paham tugas dan fungsinya sebagai pengelola informasi," ujar Budi Santoso ketika ditemui di Penajam, Rabu.

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah atau SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara seperti mati suri karena belum nampak kinerjanya sebagai pengelola informasi.

Peran PPID yang diharapkan menjadi sumber informasi tersebut diakui Budi Santoso, sampai sejauh ini masih minim, bahkan belum menampakkan kinerjanya.

"Sejak dilantik oleh kepala daerah pada 2015, peran PPID di masing-masing SKPD sampai saat ini belum terlihat," ungkapnya.

Budi Santoso menyatakan peran PPID di setiap SKPD belum maksimal karena beberapa hal yang belum dipahami untuk melakukan pengelolaan informasi.

"Sebagian dari pejabat yang dilantik itu belum paham dan mengerti tugas serta fungsinya sebagai pengelola informasi," jelasnya.

Untuk itu Dinas Kominfo Kabupaten Penajam Paser Utara yang baru terbentuk awal 2017 tersebut berencana menghidupkan kembali peran dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di setiap SKPD.

"Kami akan kembali hidupkan peran dan fungsi PPID di masing-masing SKPD sebagai sumber informasi terkait program dan pembangunan daerah kepada masyarakat," kata Budi Santoso.

Organisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi sangat penting sebagai implementasi pengelolaan informasi untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informsai Publik atau KIP, mengamanatkan setiap SKPD di lingkungan pemerintahan wajib membentuk PPID. (Kominfo PPU)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017