Samarinda (ANTARA Kaltim) -  - Serapan belanja modal yang bersumber dari APBN 2017 untuk Provinsi Kalimantan Timur dan Provinsi Kalimantan Utara (Kaltimra), dalam periode Januari - Mei dinilai masih rendah, yakni baru terserap 41 persen dari total Rp13,6 triliun.

"Tahun ini alokasi belanja APBN bagi Kaltimra senilai Rp13,6 triliun untuk 47 kementerian atau lembaga (K/L)," ucap Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kaltim Kementerian Keuangan, Midden Sihombing di Samarinda, Rabu.

Hal itu dikatakan Midden saat Focus Group Discussion dengan tema `Peningkatan Kualitas Pelaksanaan Anggaran dan Penyusunan Laporan Keuangan 2017`.

Diskusi yang digelar di aula kantornya itu antara lain dihadiri Kakanwil Kemenag Kaltim, Kepala KPU Kaltim, Kakanwil Kemenkumham, Kepala Distrik Navigasi, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Samarinda, dan Kepala KPPN Balikpapan.

Midden melanjutkan, dari anggaran Rp13,6 triliun untuk 47 K/L tersebut terdapat 636 daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) yang pekerjaannya harus dituntaskan tahun ini juga.

Sedangkan dana yang totalnya Rp13,6 triliun itu rinciannya adalah untuk belanja pegawai sebesar 23,6 persen, untuk belanja barang 24,2 persen, belanja modal 31,8 persen, dan dana desentralisasi sebesar 20,1 persen.

Menurut dia, dalam pelaksanaan anggaran tahun ini masih terdapat permasalahan. Anehnya, masalah tersebut dari tahun ke tahun selalu sama, padahal kejadian tahun sebelumnya seharusnya dijadikan pengalaman dan sebagian bahan instropeksi untuk memperbaiki kesalahan di tahun berjalan sekaligus di tahun-tahun mendatang.

"Permasalahan yang terjadi terkait perbaikan kinerja pelaksanaan anggaran yang peningkatannya belum memuaskan, seperti belanja modal yang sudah ditandatangani kontraknya," ujarnya.

Rendahnya data belanja modal yang dikontrakkan dapat juga disebabkan satuan kerja (Satker) sudah melakukan perikatan dengan penyediaan barang dan jasa, namun datanya belum dilaporkan kepada KPPN.

"Berdasarkan Pasal 36 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK/.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Pelaksanaan APBN, maka batas waktu penyampaian data kontrak ke KPPN paling lambat lima hari kerja. Inilah yang seharusnya dilakukan para Satker," tutur Midden.(*)

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017