Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Satuan Reskrim Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, akhirnya meringkus pembina Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Majelis Ta`lim Ukhuwwah, Sumaryono, yang merupakan kaki tangan Dimas Kanjeng Taat Pribadi.

Kasat Reskrim Polresta Samarinda Komisaris Polisi Sudarsono di Samarinda, Selasa, mengatakan, Sumaryono ditangkap di rumahnya di kawasan Jalan IR Sutami, Gang Pusaka RT 22, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, pada Senin (5/6) sekitar pukul 22.30 Wita.

"Pembina Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Majelis Ta`lim Ukhuwwah itu ditangkap setelah sempat buron dan menjadi DPO (daftar pencarian orang) selama delapan bulan. Ia ditangkap tadi malam di rumahnya yang juga sebagai lokasi Padepokan Dimas Kanjeng," ujar Sudarsono.

Pembina Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Majelis Ta`lim Ukhuwwah yang bergelar Sultan Agung itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

Suyanto, seorang warga RT 22, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, mengatakan, Sumartono mulai terlihat di rumahnya sejak Minggu (4/6).

"Setelah lama menghilang karena dicari polisi terkait aktivitas di Padepokan Dimas Kanjeng Majelis Ta`lim Ukhuwwah, Sumaryono terlihat datang ke rumahnya sejak Minggu (4/6). Dia ditangkap tadi malam sekitar pukul 22.30 Wita," ujar Suyanto.

Polisi mencari Sumaryono terkait adanya laporan salah seorang pengikut Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Majelis Ta`lim Ukhuwwah Samarinda yang telah menyetorkan sejumlah uang, yang disebut-sebut sebagai mahar, sejak Oktober 2016.

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan mencari keberadaan Sumaryono sebagai pembina Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Majelis Ta`lim Ukhuwwah.

Kasus dugaan penipuan itu dilaporkan seorang ibu rumah tangga yang mengaku pernah menjadi pengikut Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Majelis Ta`lim Ukhuwwah Samarinda.

Perempuan berinisial Id tersebut mengaku telah menyetorkan uang hingga Rp23,5 juta selama menjadi pengikut Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Majelis Ta`lim Ukhuwwah yang dipimpin Sumaryono.

Menurut Id, uang tersebut disetorkan selama menjadi pengikut yayasan sejak 2013, termasuk menebus dua buah kotak sebagai ATM dapur Rp10 juta yang harus diisi pada kegiatan yang digelar rutin setiap Selasa malam.

Keberadaan Padepokan Dimas Kanjeng di Kota Samarinda mulai terkuak sejak awal Oktober 2016, yang merupakan bagian dari Majelis Ta`lim Ukhuwwah dengan lokasi di Jalan IR Sutami, Gang Pusaka RT 22, Kecamatan Sungai Kunjang.

Kemudian pada 6 Oktober 2016, Pemerintah Kota Samarinda menutup sementara aktivitas Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng Majelis Ta`lim Ukhuwwah.

Ketua RT 22 Kelurahan Karang Asam Ulu, Neneng, mengatakan, penutupan itu hasil kesepakatan berbagai unsur mulai dari pihak Kementerian Agama Kota Samarinda, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kesbangpol, Polsekta Sungai Kunjang, camat serta lurah karang Asam Ulu.

"Penutupan sementara itu berdasarkan hasil musyawarah yang melibatkan berbagai pihak. Penutupan sementara tersebut mulai berlaku hari ini," ucap Neneng.

Pascapenutupan tersebut, Polresta Samarinda kemudian membuat posko pengaduan dan sejak saat itulah Sumaryono, kaki tangan Dimas Kanjeng Taat Pribadi, menghilang dan ditetapkan sebagai DPO.(*)

Pewarta: Amrullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017