Penajam (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, berencana memberikan gaji ke-13 dan 14 kepada aparatur sipil negara atau pegawai negeri sipil.
Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara Tohar, saat ditemui di Penajam, Jumat, mengatakan, pada 2017 ini PNS tidak hanya menerima gaji ke-13, tapi juga gaji ke-14 sebagai ganti tunjangan hari raya sesuai kebijakan pemerintah.
Namun, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara masih menunggu rekomendasi dari pemerintah pusat menyangkut pembayaran gai ke-13 dan 14 bagi ASN atau PNS tersebut.
"Sampai saat ini pemerintah kabupaten belum menerima surat rekomendasi terkait pembayaran gaji 13 dan 14 itu," ujar Tohar.
Gaji ke-13 bagi PNS atau ASN tersebut, lanjut ia, merupakan pengganti masa tahun ajaran baru di kalender pendidikan. Sedangkan gaji ke-14 sebagai pengganti THR bagi pegawai.
Tohar menjelaskan, besaran gaji ke-13 dan 14 disesuaikan gaji pokok masing-masing pegawai.
Anggaran pembayaran gaji ke-13 dan 14 untuk PNS atau ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut, bersumber dari APBD 2017.
"Waktu pemberian gaji 13 dan 14 itu disesuaikan kebijakan pemerintah pusat, tapi diharapkan sebelum Idul Fitri," kata Tohar tanpa menyebutkan jumlah alokasi dana untuk gaji ke-13 dan 14 tersebut.
Ia menimpali lagi, "pada tahun-tahun sebelumnya pembayaran gaji 13 dan 14 itu dibayarkan bersamaan sebelum Hari Raya Idul Fitri,".
Tohar berharap pemberian gaji ke-13 dan 14 tersebut berdampak positif terhadap kinerja pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
"Dengan adanya pemberian gaji 13 dan 14 itu diharapkan berimbas kepada peningkatan kinerja pegawai, khususnya dalam melayani masyarakat," tambahnya.
Sejumlah PNS atau ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utar, ketika dikonfirmasi mengenai rencana pembayaran gaji ke-13 dan 14 mengaku senang, karena mendapatkan tambahan gaji menjelang lebaran. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017
Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara Tohar, saat ditemui di Penajam, Jumat, mengatakan, pada 2017 ini PNS tidak hanya menerima gaji ke-13, tapi juga gaji ke-14 sebagai ganti tunjangan hari raya sesuai kebijakan pemerintah.
Namun, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara masih menunggu rekomendasi dari pemerintah pusat menyangkut pembayaran gai ke-13 dan 14 bagi ASN atau PNS tersebut.
"Sampai saat ini pemerintah kabupaten belum menerima surat rekomendasi terkait pembayaran gaji 13 dan 14 itu," ujar Tohar.
Gaji ke-13 bagi PNS atau ASN tersebut, lanjut ia, merupakan pengganti masa tahun ajaran baru di kalender pendidikan. Sedangkan gaji ke-14 sebagai pengganti THR bagi pegawai.
Tohar menjelaskan, besaran gaji ke-13 dan 14 disesuaikan gaji pokok masing-masing pegawai.
Anggaran pembayaran gaji ke-13 dan 14 untuk PNS atau ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut, bersumber dari APBD 2017.
"Waktu pemberian gaji 13 dan 14 itu disesuaikan kebijakan pemerintah pusat, tapi diharapkan sebelum Idul Fitri," kata Tohar tanpa menyebutkan jumlah alokasi dana untuk gaji ke-13 dan 14 tersebut.
Ia menimpali lagi, "pada tahun-tahun sebelumnya pembayaran gaji 13 dan 14 itu dibayarkan bersamaan sebelum Hari Raya Idul Fitri,".
Tohar berharap pemberian gaji ke-13 dan 14 tersebut berdampak positif terhadap kinerja pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
"Dengan adanya pemberian gaji 13 dan 14 itu diharapkan berimbas kepada peningkatan kinerja pegawai, khususnya dalam melayani masyarakat," tambahnya.
Sejumlah PNS atau ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utar, ketika dikonfirmasi mengenai rencana pembayaran gaji ke-13 dan 14 mengaku senang, karena mendapatkan tambahan gaji menjelang lebaran. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017