Penajam (ANTARA Kaltim) - Koalisi Kerakyatan merekomendasikan 13 nama bakal calon bupati dan wakil bupati yang telah mengikuti penjaringan dan seleksi, serta memenuhi syarat administrasi untuk diusung pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara 2018.

"Berkas berita acara untuk penyampaian rekomendasi 13 nama bacabup dan bacawabup itu tengah disusun," kata Juru Bicara Koalisi Kerakyatan Masyur Lamallo di Penajam, Jumat.

Koalisi Kerakyatan yang terdiri atas Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Hati Nurani Rakyat dan Partai Nasional Demokrat, yang memiliki masing-masing satu kursi di DPRD Penajam Paser Utara, telah selesai melakukan penjaringan dan seleksi calon peserta pilkada.

"Tugas kami hanya melakukan penjaringan dan seleksi, serta menyampaikan nama calon peserta pilkada yang memenuhi syarat admnistrasi kepada Dewan Pimpinan Wilayah (DPW), kemudian ditetapkan sebagai bakal calon oleh Dewan Pimpinan Pusat atau DPP," kata Masyur Lamallo.

Dia menyatakan keputusan untuk menetapkan bakal cabup dan cawabup terpilih yang akan diusung pada pilkada tersebut merupakan kewenangan DPP masing-masing partai yang tergabung dalam Koalisi Kerakyatan.

"Kami minta para bakal calon yang direkomendasikan itu juga akttif melakukan lobi politik, jangan hanya diam saja," kata Masyur Lamallo yang juga Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai NasDem tersebut.

Partai NasDem, kata dia, menjamin jika bakal calon terpilih sudah ditetapkan DPP NasDem, maka akan mengawal untuk menjalin komunikasi politik dengan Partai Hanura dan PKB agar mengusulkan bakal calon yang sama.

"Ini komitmen, terbentuknya Koalisi Kerakyatan karena kesamaan visi dan misi politik sehingga harus mengusung satu pasangan bakal cabup dan cawabup yang sama," katanya.

Sebanyak 13 nama yang direkomendasikan Kolaisi Kerakyatan tersebut, yakni Mustaqim MZ, Alimuddin, Andi Hanura, Dayang Donna Faroek, Amir Sindrang, Sudayat, Harimuddin Rasyid, Syarifah Ainun Jariyah, Abdul Gafur Mas`ud, Sudirman, Syamsuddin Alie, Hermanto Kewot, dan Husein.

Sandra Puspa Dewi yang juga ikut penjaringan bakal calon oleh Koalisi Kerakyatan itu dinyatakan tidak lolos karena tidak memenuhi syarat adnministratif, yakni tidak melengkapi berkas identitas pendidikan serta naskah visi misinya.

Selain itu, Raup Muin yang mengambil formulir pendaftaran penjaringan Koalisi Kerakyatan, tidak mengembalikan formulir pendaftaran hingga batas batas yang telah ditetapkan. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017