Samarinda (ANTARA Kaltim) - Tim Jatanras Polda Kalimantan Timur, berhasil menangkap seorang pelaku perampokan dan pencurian kendaraan bermotor yang kerap beraksi di beberapa kabupaten dan kota di daerah itu termasuk pernah melakukan kejahatan di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi Ade Yaya Suryana, dihubungi dari Samarinda, Rabu menyatakan, perampok berinisial TR alias Upik itu ditangkap tim Jatanras di Jalan Rapak Dalam, Kota Samarinda pada Selasa (23/5) sekitar pukul 21.10 Wita.
"Pelaku menjalankan aksinya di sejumlah kota di Kaltim termasuk pernah melakukan kejahatan di Kota Palu, Sulawesi Tengah," ujar Ade Yaya Suryana.
Dalam menjalankan aksinya melakukan pencurian kendaraan bermotor dan pencurian dengan pemberatan, TR selalu membawa senjata api jenis "air softgun".
Pada penangkapan yang dipimpin Komisaris Polisi Arman itu, tim Jatanras Polda Kaltim lanjut Ade Yaya Suryana terpaksa melumpuhkan TR dengan menembak kakinya.
"Saat penangkapan, tim Jatanras terpaksa menembak kaki TR karena berusaha melarikan diri. Apalagi pelaku membawa senjata dan belakangan diketahui senjata `air softgun` jenis genggam Baretta. Selain itu tim Jatanras juga mengamankan satu motor yang diduga sebagai hasil kejahatan," terang Ade Yaya Suryana.
Dari catatan kepolisian, TR kata Ade Yaya Suryana pernah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di Sangatta Kabupaten Kutai Timur, Kota Bontang, Samarinda dan terakhir melakukan aksinya sebelum ditangkap, melakukan pencurian kendaraan bermotor di kawasan Rapak, Kota Balikpapan termasuk di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
"Pelaku juga pernah dilaporkan membawa anak gadis di bawah umur, namun waktu itu tidak tertangkap," ujarnya.
"Dari hasil interogasi, pelaku merupakan seorang residivis karena pernah masuk masuk penjara di Samarinda dalam kasus mem perkosa anak di bawa umur dan divonis dua tahun empat bulan penjara dan bebas sejak 2016," terang Ade Yaya Suryana. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi Ade Yaya Suryana, dihubungi dari Samarinda, Rabu menyatakan, perampok berinisial TR alias Upik itu ditangkap tim Jatanras di Jalan Rapak Dalam, Kota Samarinda pada Selasa (23/5) sekitar pukul 21.10 Wita.
"Pelaku menjalankan aksinya di sejumlah kota di Kaltim termasuk pernah melakukan kejahatan di Kota Palu, Sulawesi Tengah," ujar Ade Yaya Suryana.
Dalam menjalankan aksinya melakukan pencurian kendaraan bermotor dan pencurian dengan pemberatan, TR selalu membawa senjata api jenis "air softgun".
Pada penangkapan yang dipimpin Komisaris Polisi Arman itu, tim Jatanras Polda Kaltim lanjut Ade Yaya Suryana terpaksa melumpuhkan TR dengan menembak kakinya.
"Saat penangkapan, tim Jatanras terpaksa menembak kaki TR karena berusaha melarikan diri. Apalagi pelaku membawa senjata dan belakangan diketahui senjata `air softgun` jenis genggam Baretta. Selain itu tim Jatanras juga mengamankan satu motor yang diduga sebagai hasil kejahatan," terang Ade Yaya Suryana.
Dari catatan kepolisian, TR kata Ade Yaya Suryana pernah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di Sangatta Kabupaten Kutai Timur, Kota Bontang, Samarinda dan terakhir melakukan aksinya sebelum ditangkap, melakukan pencurian kendaraan bermotor di kawasan Rapak, Kota Balikpapan termasuk di Kota Palu, Sulawesi Tengah.
"Pelaku juga pernah dilaporkan membawa anak gadis di bawah umur, namun waktu itu tidak tertangkap," ujarnya.
"Dari hasil interogasi, pelaku merupakan seorang residivis karena pernah masuk masuk penjara di Samarinda dalam kasus mem perkosa anak di bawa umur dan divonis dua tahun empat bulan penjara dan bebas sejak 2016," terang Ade Yaya Suryana. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017