Samarinda (ANTARA Kaltim) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Timur menangkap enam warga Kampung Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, yang terindikasi sebagai bandar dan kurir narkoba.

Kepala BNN Provinsi Kaltim Brigjen Polisi Sufyan Syarif di Samarinda, Minggu, menyatakan, pengungkapan tersebut berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah terkait adanya aktivitas transaksi narkoba di sebuah rumah di Kampung Badak 8, RT 21, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara.

"Dari laporan tersebut kami kemudian melakukan penyelidikan dan pada Jumat (19/5) sekitar pukul 17.00 Wita berhasil menangkap enam orang yang merupakan bandar dan kurir narkoba," kata Sufyan Syarif.

Enam pelaku penyalahgunaan narkoba diduga bandar dan kurir yang berhasil ditangkap itu, yakni MS (36), pemilik rumah, WY (28), AM (39), JH (37), Af (25) serta HD (25).

"Selain sebagai pemilik rumah, MS juga sebagai pemilik barang bukti narkoba yang berhasil kami sita. Dari hasil tes urine, keenam orang itu juga positif menggunakan sabu-sabu," ujar Sufyan.

Sementara barang bukti yang berhasil disita dari penangkapan itu meliputi 14 paket sabu-sabu siap edar seberat 7,37 gram, uang tunai diduga hasil penjualan narkoba Rp5,6 juta, enam buah telepon genggam, serta plastik klip pembungkus sabu-sabu.

Keenam pelaku penyalahgunaan narkoba diduga bandar dan kurir sabu-sabu itu, tambah Sufyan, masih diperiksa intensif di Kantor BNN Provinsi Kaltim.

Keenam orang diduga bandar dan kurir itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 114 subsider 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga hukuman mati.

"Keenam tersangka masih kami periksa intensif untuk mengungkap asal sabu-sabu itu serta jaringan mereka yang lebih besar," tegas Sufyan Syarif. (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017