Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Zuhdi Yahya hampir dipastikan kembali memimpin KONI Kalimantan Timur periode 2017-2021 setelah ditetapkan sebagai calon tunggal oleh tim penjaringan untuk dibawa pada Musyawarah Olahraga Provinsi di Samarinda, Selasa (16/5).

Sekretaris Tim Penjaringan KONI Kaltim Budi Irawan di Samarinda, Minggu, menjelaskan, penetapan Zuhdi Yahya sebagai calon tunggal berdasarkan hasil verifikasi tahap akhir yang dilakukan tim.

Dari dua bakal calon yang menyerahkan kembali formulir pendaftaran, hanya Zuhdi Yahya yang dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan sebagai calon ketua KONI Kaltim.

Sedangkan satu calon lainnya yakni Suriansyah, meskipun telah mengembalikan formulir pendaftaran, namun dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tidak menyertakan surat dukungan.

"Pada saat pendaftaran sebenarnya ada tiga orang yang mengambil formulir, namun satu formulir yang diambil Syahril Bardin ternyata tidak dikembalikan hingga masa penutupan pendaftaran," jelasnya.

Ia mengatakan, persyaratan utama yang harus dipenuhi bakal calon ketua, antara lain dukungan minimal 30 persen dari KONI kabupaten/kota atau minimal tiga KONI daerah, dan 30 persen dukungan dari pengurus cabang olahraga dan badan fungsional yang saat ini terdaftar sebagai anggota KONI Kaltim atau sekitar 19 dukungan.

Zuhdi Yahya sebagai petahana mengantongi sebanyak 59 dukungan saat mendaftarkan diri maju dalam pencalonan periode keduanya. Jumlah itu sekitar 79 persen dari total 72 pemilik hak suara di Musorprov KONI Kaltim.

"Jumlah itu, masing-masing 44 dukungan dari cabang olahraga, lima dari badan fungsional dan 10 dukungan dari KONI kabuapten/kota," ujarnya.

Namun, dari hasil verifikasi akhir, ternyata terdapat dua cabang olahraga yang dukungannya dinyatakan tidak sah, yakni dari Pengprov Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) Kaltim dan Pengprov Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI).

Alasan tidak sahnya dukungan dua cabang olahraga itu, karena surat dukungan tidak ditandatangani ketua umum seperti yang menjadi persyaratan.

"Berdasarkan aturan, tanda tangan selain ketua umum dianggap tidak tidak sah. Jadi, dukungan dua cabang olahraga itu gugur," kata Budhi.

Dukungan dari Perbakin untuk Zuhdi Yahya hanya ditandatangani Roy Nirwan selaku Ketua Harian Perbakin Kaltim, sedangkan dukungan dari PBSI ditandatangani Waketum Saefuddin DJ dan Sekretaris Umum Sofyan Masykur.

"Dengan demikian hanya ada 42 dukungan cabang olahraga yang sah, ditambah 10 dukungan KONI cabang dan lima dukungan badan fungsional," ucapnya.(*)

Pewarta: Arumanto

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017