Samarinda (ANTARA Kaltim) - Direktorat Polisi Air dan Udara Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menyita ribuan kepiting bertelur di Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, yang diduga akan dikirim seorang pengepul ke Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi Ade Yaya Suryana dihubungi dari Samarinda, Sabtu, mengatakan sebanyak 2.000 ekor kepiting bertelur itu diamankan dari sebuah mobil bak terbuka di wilayah Kecamatan Samboja pada Kamis (4/5) sekitar pukul 06.30 Wita.

"Kepiting bertelur ini diamankan oleh anggota Unit Lidik Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Kaltim setelah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya pengiriman kepiting bertelur," terang Ade Yaya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, mobil tersebut mengangkut kepiting bertelur dengan ukuran di bawah minimum yang boleh ditangkap.

"Selain menyita kepiting bertelur dengan ukuran di bawah standar yang boleh ditangkap, personel Polairud juga mengamankan pengemudi mobil pickup itu. Sementara terkait asal usul kepiting dan pemiliknya masih dalam penyelidikan," tambahnya.

Sementara untuk menyelamatkan kepiting hidup tersebut, Direktorat Polairud Polda Kaltim telah melepasliarkan kepiting hasil sitaan itu ke laut.

"Kepiting hidup itu telah dilepasliarkan di Dermaga Direktorat Polairud Polda Kaltim, Balikpapan. Pelepasan kepiting dilakukan pada Kamis (4/5) pukul 11.30 Wita disaksikan oleh Direktur Polairud Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi Omad, Kasi Lidik Dit Polairud Kompol Harun Purwoko bersama petugas Balai Karantina Kelas 1 Balikpapan," terang Ade Yaya Suryana.

Ia menyatakan sesuai Undang-Undang Perikanan, bukan hanya kepiting tetapi rajungan betina yang berukuran di bawah 15 centimeter dengan berat di bawah 200 gram juga tidak diperbolehkan untuk diperdagangkan.

"Kasus penyitaan kepiting bertelur di bawah ukuran standar itu masih dalam penyelidikan. Pelaku diancam dengan pelanggaran tindak pidana pasal 100 c juncto pasal 7 ayat (2) huruf j Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Undang-Undang nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan," jelas Ade Yaya. (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017