Samarinda (ANTARA Kaltim) - Yayasan Bumi Samarinda, Kalimantan Timur, menyatakan banyak pemohonan informasi publik terutama yang berkaitan dengan lingkungan hidup, sumber daya alam, kehutanan, dan lahan diselesaikan atau berakhir di meja sengketa, karena pemohon tidak memperoleh informasi yang diinginkan dari instansi terkait.

"Terkadang setelah ada keputusan Komisi Informasi di meja sengketa, namun termohon tetap tidak mau memberikan informasi yang diminta pemohon karena termohon mengajukan gugatan ke PTUN, bahkan ada yang berakhir di MA," ujar Erma Wulandari, Program Manager ClickForest 3.0 Yayasan Bumi di Samarinda, Ahad.

Dalam upaya mendorong keterbukaan informasi, lanutnya, Yayasan Bumi bekerja sama dengan Komisi Informasi Provinsi Kaltim berencana menggelar diskusi grup terarah untuk mewujudkan keterbukaan informasi di sektor sumber daya alam.

Seharusnya, lanjut Erma, di Kaltim tidak perlu terjadi sengketa informasi karena pemerintah setempat telah beberapa kali mendapat penghargaan bidang keterbukaan informasi publik, yang berarti pemda telah mendapat pengakuan atas penerapan keterbukaan informasi.

Bahkan, pada 2 April 2014, Pemprov Kaltim meluncurkan kebijakan "One Data One Map" dengan tujuan menyinkronkan antara data dan peta, kemudian menyediakan pelayanan data tabular dan spasial secara terpadu serta terintegrasi, sehingga dapat menjadi bagian dari proses pembangunan Kaltim.

Sementara untuk menindaklanjuti hal tersebut, Sekretaris Provinsi Kaltim mengeluarkan surat edaran terkait `One Data One Map` nomor 050/334/B.PPW-Bapp/2014 tanggal 24 Juli 2014. Surat edaran ini berisi tentang proses pengumpulan dan diskusi mengenai data yang ada di Kaltim.

Menurut ia, Pemprov Kaltim juga telah mengeluarkan beberapa kebijakan terkait dengan data, informasi, dan dokumentasi.

Sejumlah kebijakan yang ada ini, berarti sudah selayaknya data tersebut mudah diakses dan dikomunikasikan antarlembaga di lingkungan Pemprov Kaltim atau dengan pihak lain yang merupakan pemohon serta pengguna informasi.

"Namun, karena dalam penerapan informasi publik di Kaltim kami nilai tidak semulus yang diinginkan, maka diskusi tentang ini akan digelar. Mereka yang terlibat antara lain dari Jatam Kaltim, beberapa pihak terkait di Pemprov Kaltim, dan sejumlah unsur akademisi," katanya.

Terkait dengan pemanfaatan keterbukaan informasi, Erma mengajak masyarakat bisa ambil bagian meminta informasi mengenai beberapa hal yang diperlukan, sehingga informasi yang benar bisa tersebar ke masyarakat luas. (*)

Pewarta: M Ghofar

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017