Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Balikpapan, Kalimantan Timur, mencatat tingkat kepatuhan wajib pajak yang dilihat dari penyampaian surat pemberitahuan tahunan (SPT) tahun pajak 2016 mencapai 97 persen.
"Tahun ini kami optimistis bisa sampai 100 persen," kata Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Balikpapan Ramdanu Martis di Balikpapan, Sabtu.
Dengan tingkat kepatuhan 97 persen itu, setoran kepada negara mencapai Rp4,3 triliun. Jumlah tersebut dibayar oleh 127 wajib pajak (WP) badan dari keseluruhan 794 wajib pajak.
Menurut Ramdanu Martis, tiga persen yang belum menyampaikan SPT-nya karena meminta penundaan dengan alasan audit yang belum selesai. Penundaan diminta hingga Juni 2017.
Dia menjelaskan tingkat kepatuhan penyampaian SPT di KPP Madya, kepatuhan wajib pajak badan dengan kategori usaha menengah lebih tinggi. Dalam organisasi internalnya, usaha menengah biasanya sudah memiliki staf khusus yang mengurusi pajak sehingga pelaporannya lancar dan terjaga.
Sementara itu pada KPP Pratama yang wajib pajaknya lebih beragam, daftar wajib pajaknya juga bisa dan biasa berubah-ubah mengikuti kondisi usaha. Wajib pajak orang pribadi juga membayar pajak melalui KPP Pratama.
"Karena itu ada evaluasi setiap lima tahun untuk wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama," jelas Ramdanu Martis.
Pembayar pajak terbesar di KPP Madya Balikpapan adalah Bank Kaltim. Tahun 2016, Bank Kaltim menyetor pajak hingga Rp264 miliar.
"Setorannya meningkat dari 2015 yang hanya Rp249 miliar," kata Direktur Human Capital dan Syariah Bank Kaltim Hairuzzaman.
Peningkatan pembayaran karena laba Bank Kaltim juga meningkat. Sepanjang 2016 bank milik kabupaten/kota dan Provinsi Kalimantan Timur itu meraup laba kotor Rp679 miliar, dan laba bersih Rp501 miliar.
"Pembayaran kredit lancar, aset bank bertambah, jadi bisa bayar pajak lebih banyak," tambah Hairuzzaman. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017
"Tahun ini kami optimistis bisa sampai 100 persen," kata Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Balikpapan Ramdanu Martis di Balikpapan, Sabtu.
Dengan tingkat kepatuhan 97 persen itu, setoran kepada negara mencapai Rp4,3 triliun. Jumlah tersebut dibayar oleh 127 wajib pajak (WP) badan dari keseluruhan 794 wajib pajak.
Menurut Ramdanu Martis, tiga persen yang belum menyampaikan SPT-nya karena meminta penundaan dengan alasan audit yang belum selesai. Penundaan diminta hingga Juni 2017.
Dia menjelaskan tingkat kepatuhan penyampaian SPT di KPP Madya, kepatuhan wajib pajak badan dengan kategori usaha menengah lebih tinggi. Dalam organisasi internalnya, usaha menengah biasanya sudah memiliki staf khusus yang mengurusi pajak sehingga pelaporannya lancar dan terjaga.
Sementara itu pada KPP Pratama yang wajib pajaknya lebih beragam, daftar wajib pajaknya juga bisa dan biasa berubah-ubah mengikuti kondisi usaha. Wajib pajak orang pribadi juga membayar pajak melalui KPP Pratama.
"Karena itu ada evaluasi setiap lima tahun untuk wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama," jelas Ramdanu Martis.
Pembayar pajak terbesar di KPP Madya Balikpapan adalah Bank Kaltim. Tahun 2016, Bank Kaltim menyetor pajak hingga Rp264 miliar.
"Setorannya meningkat dari 2015 yang hanya Rp249 miliar," kata Direktur Human Capital dan Syariah Bank Kaltim Hairuzzaman.
Peningkatan pembayaran karena laba Bank Kaltim juga meningkat. Sepanjang 2016 bank milik kabupaten/kota dan Provinsi Kalimantan Timur itu meraup laba kotor Rp679 miliar, dan laba bersih Rp501 miliar.
"Pembayaran kredit lancar, aset bank bertambah, jadi bisa bayar pajak lebih banyak," tambah Hairuzzaman. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017