Samarinda (ANTARA Kaltim) - Satuan Reskoba Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan menangkap dua pelaku.
Kasat Reskoba Polresta Samarinda Komisaris Polisi Markus menyatakan, di Samarinda, Jumat, dua kasus penyalahgunaan narkoba itu diungkap berdasasarkan laporan masyarakat.
Pengungkapan pertama berlangsung di sebuah warnet di kawasan Jalan Rajawali, RT 10, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir, pada Kamis sore (27/4) sekitar pukul 16. 30 Wita, kata Markus.
Di tempat itu, lanjut Markus, personel Satuan Reskoba Polresta Samarinda menangkap RA (38), warga Jalan Lambung Mangkurat, Gang Haji Usman, RT 20, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir.
Dari tangan RA, polisi menyita satu paket sabu-sabu seberat 2 gram, satu obor yang terbuat dari botol, satu buah bong, uang tunai Rp550 ribu diduga hasil penjualan nakroba serta satu unit telepon genggam.
"Penangkapan RA berawal dari laporan masyarakat bahwa ada orang yang sering mengedarkan sabu-sabu di warnet tersebut. Dari informasi itulah kemudian kami tindak lanjuti dan berhasil menangkap pelaku. Dari pemeriksaan sementara, RA mengaku pernah dihukum dalam kasus perampokan," terang Markus.
Pada Jumat dinihari sekitar pukul 00. 10 Wita, personel Satuan Reskoba Polresta Samarinda kembali menangkap seorang pengedar sabu-sabu di Kawasan Pasar Segiri, Jalan Pahlawan, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu.
Pada pengungkapan itu, personel Satuan Reskoba Polresta menangkap seorang diduga pengedar sabu-sabu berinisial As (27).
Dari tangan As lanjut Markus, personel Satuan Reskoba Polresta Samarinda menyita barang bukti, sebuah bong lengkap dengan pipet yang masih ada sisa sabu-sabu, empat lembar plastik pembungkus narkoba, sebuah sendok penakar, uang tunai diduga hasil penjualan narkoba Rp28,4 juta serta dua buah telepon genggam.
Saat penangkapan itu lanjut Markus, pelaku sempat kabur dengan membawa uang diduga hasil penjualan narkoba sementara barang bukti berupa sabu-sabu di buang ke sungai.
"Pelaku menjual sabu-sabu dengan sistem loket yang susah ditembus karena dipalang menggunakan kayu ulin. Saat penangkapan, As mencoba kabur dan sempat membuang sabu-sabu ke sungai, tetapi akhirnya berhasil diringkus," tutur Markus.
Kedua pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba itu kata ia, masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017
Kasat Reskoba Polresta Samarinda Komisaris Polisi Markus menyatakan, di Samarinda, Jumat, dua kasus penyalahgunaan narkoba itu diungkap berdasasarkan laporan masyarakat.
Pengungkapan pertama berlangsung di sebuah warnet di kawasan Jalan Rajawali, RT 10, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir, pada Kamis sore (27/4) sekitar pukul 16. 30 Wita, kata Markus.
Di tempat itu, lanjut Markus, personel Satuan Reskoba Polresta Samarinda menangkap RA (38), warga Jalan Lambung Mangkurat, Gang Haji Usman, RT 20, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir.
Dari tangan RA, polisi menyita satu paket sabu-sabu seberat 2 gram, satu obor yang terbuat dari botol, satu buah bong, uang tunai Rp550 ribu diduga hasil penjualan nakroba serta satu unit telepon genggam.
"Penangkapan RA berawal dari laporan masyarakat bahwa ada orang yang sering mengedarkan sabu-sabu di warnet tersebut. Dari informasi itulah kemudian kami tindak lanjuti dan berhasil menangkap pelaku. Dari pemeriksaan sementara, RA mengaku pernah dihukum dalam kasus perampokan," terang Markus.
Pada Jumat dinihari sekitar pukul 00. 10 Wita, personel Satuan Reskoba Polresta Samarinda kembali menangkap seorang pengedar sabu-sabu di Kawasan Pasar Segiri, Jalan Pahlawan, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu.
Pada pengungkapan itu, personel Satuan Reskoba Polresta menangkap seorang diduga pengedar sabu-sabu berinisial As (27).
Dari tangan As lanjut Markus, personel Satuan Reskoba Polresta Samarinda menyita barang bukti, sebuah bong lengkap dengan pipet yang masih ada sisa sabu-sabu, empat lembar plastik pembungkus narkoba, sebuah sendok penakar, uang tunai diduga hasil penjualan narkoba Rp28,4 juta serta dua buah telepon genggam.
Saat penangkapan itu lanjut Markus, pelaku sempat kabur dengan membawa uang diduga hasil penjualan narkoba sementara barang bukti berupa sabu-sabu di buang ke sungai.
"Pelaku menjual sabu-sabu dengan sistem loket yang susah ditembus karena dipalang menggunakan kayu ulin. Saat penangkapan, As mencoba kabur dan sempat membuang sabu-sabu ke sungai, tetapi akhirnya berhasil diringkus," tutur Markus.
Kedua pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba itu kata ia, masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017