Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Kepolisian Resor Bontang, Kalimantan Timur, mengungkap sembilan kasus penyalahgunaan narkoba pada Operasi Antik Mahakam yang dilaksanakan 6-20 April 2017.

"Operasi Antik Mahakam 2017 yang dilaksanakan Polres Bontang selama dua pekan berhasil mengungkap sembilan kasus penyalahgunaan narkoba," terang Kabid Humas Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi Ade Yaya Suryana dihubungi dari Samarinda, Selasa.

Pada pengungkapan sembilan kasus penyalahgunaan narkoba saat Operasi Antik Mahakam 2017 itu, lanjut Ade Yaya, Polres Bontang menahan 10 orang pelaku serta menyita sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang disita pada pengungkapan sembilan kasus penyalahgunaan narkoba itu, yakni sabu-sabu sebanyak 8,79 gram dan enam butir ekstasi.

"Para pelaku penyalahgunaan narkoba yang ditangkap itu merupakan pengedar dan pengguna. Pengungkapan kasus narkoba selama dua pekan pelaksanaan Operasi Antik Mahakam 2017 di Polres Bontang itu dilakukan di wilayah Kecataman Marang Kayu, Kota Bontang dan Muara Badak," jelasnya.

Polda Kaltim menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu polisi dalam memberikan informasi adanya peredaran narkoba.

Kabid Humas Polda Kaltim itu kembali mengingatkan masyarakat agar tidak mendekati narkoba yang dapat merusak generasi muda.

"Kami tidak akan kompromi terhadap para pelaku penyalahgunaan narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat agar jika menemukan atau mengetahui adanya transaksi narkotika, segera melaporkan ke pihak yang berwajib. Kami menjamin keamanan dan kerahasiaan warga yang melaporkan adanya penyalahgunaan narkoba itu," terang Ade Yaya.

Ia menjelaskan Operasi Antik 2017 di gelar di seluruh wilayah Indonesia mulai 6 hingga 20 April 2017.

"Pada Operasi ini tidak menggunakan tahapan sosialisasi, namun langsung mengedepankan upaya penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba," papar Ade Yaya Suryana. (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017