Samarinda (ANTARA Kaltim) - Satuan Reskoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap jaringan pengedar narkoba jenis sabu-sabu dengan menangkap dua pelaku di dua lokasi berbeda.
Kepala Satuan Reskoba Polresta Samarinda Komisaris Polisi Markus SN, Rabu menyatakan, pengungkapan jaringan pengedar narkoba itu berawal dari informasi masyarakat kemudian ditindaklanjuti dan akhirnya polisi menangkap dua orang diduga sebagai bandar.
"Dua pelaku penyalahgunaan narkoba yang diduga sebagai bandar tersebut kami ringkus di dua lokasi berbeda pada Selasa malam (18/4)," kata Markus.
Pengungkapan pertama kata Markus, berlangsung di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Pasar Pagi, Kecamatan Samarinda Kota, pada Selasa malam (18/4) sekitar pukul 22. 00 Wita.
Di tempat itu lanjut Markus, personel Satuan Reskoba Polresta Samarinda menangkap Her (41) warga Jalan Lumba-lumba, Gang 2, Kelurahan Selili, Kecamatan Samarinda Ilir.
Dari tangan Her tambah ia, polisi menyita barang bukti, dua paket sabu-sabu seberat 2,06 gram senilai Rp2,6 juta, uang tunai diduga hasil penjualan narkoba Rp3 juta, satu buah telepon genggam serta satu unit motor.
"Pelaku penyalahgunaan narkoba itu ditangkap saat mengendarai motornya di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Pasar Pagi. Saat digeledah itulah, ditemukan dua paket sabu-sabu seberat 2,06 gram yang disembunyikan Her di kantong jaket sebelah kanan. Pelaku bersama barang bukti kemudian kami bawa ke Polresta Samarinda untuk dilakukan pengembangan penyidikan," terang Markus.
Dari pengembangan penangkapan terhadap Her itulah kata Markus, personel Satuan Reskoba Polresta Samarinda pada Selasa malam (18/4) sekitar pukul 23. 50 Wita, kembali menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkoba diduga bandar berinisial JS (47) warga Jalan Sultan Alimudin, RT 36, Kelurahan Selili, Kecamatan Samarinda Ilir.
Dari tangan JS lanjut Markus, polisi menyita barang bukti berupa, satu paket sabu-sabu seberat 5,21 gram senilai Rp6 juta, satu unit telepon genggam dan sebuah sepeda motor.
"Saat penangkapan, JS menyembunyikan satu pakset sabu-sabu senilai Rp6 juta itu di dalam topinya. Pengungkapan jaringan pengedar narkoba dengan dua pelaku itu masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan mereka yang lebih besar," tegas Markus. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017
Kepala Satuan Reskoba Polresta Samarinda Komisaris Polisi Markus SN, Rabu menyatakan, pengungkapan jaringan pengedar narkoba itu berawal dari informasi masyarakat kemudian ditindaklanjuti dan akhirnya polisi menangkap dua orang diduga sebagai bandar.
"Dua pelaku penyalahgunaan narkoba yang diduga sebagai bandar tersebut kami ringkus di dua lokasi berbeda pada Selasa malam (18/4)," kata Markus.
Pengungkapan pertama kata Markus, berlangsung di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Pasar Pagi, Kecamatan Samarinda Kota, pada Selasa malam (18/4) sekitar pukul 22. 00 Wita.
Di tempat itu lanjut Markus, personel Satuan Reskoba Polresta Samarinda menangkap Her (41) warga Jalan Lumba-lumba, Gang 2, Kelurahan Selili, Kecamatan Samarinda Ilir.
Dari tangan Her tambah ia, polisi menyita barang bukti, dua paket sabu-sabu seberat 2,06 gram senilai Rp2,6 juta, uang tunai diduga hasil penjualan narkoba Rp3 juta, satu buah telepon genggam serta satu unit motor.
"Pelaku penyalahgunaan narkoba itu ditangkap saat mengendarai motornya di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Pasar Pagi. Saat digeledah itulah, ditemukan dua paket sabu-sabu seberat 2,06 gram yang disembunyikan Her di kantong jaket sebelah kanan. Pelaku bersama barang bukti kemudian kami bawa ke Polresta Samarinda untuk dilakukan pengembangan penyidikan," terang Markus.
Dari pengembangan penangkapan terhadap Her itulah kata Markus, personel Satuan Reskoba Polresta Samarinda pada Selasa malam (18/4) sekitar pukul 23. 50 Wita, kembali menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkoba diduga bandar berinisial JS (47) warga Jalan Sultan Alimudin, RT 36, Kelurahan Selili, Kecamatan Samarinda Ilir.
Dari tangan JS lanjut Markus, polisi menyita barang bukti berupa, satu paket sabu-sabu seberat 5,21 gram senilai Rp6 juta, satu unit telepon genggam dan sebuah sepeda motor.
"Saat penangkapan, JS menyembunyikan satu pakset sabu-sabu senilai Rp6 juta itu di dalam topinya. Pengungkapan jaringan pengedar narkoba dengan dua pelaku itu masih terus kami kembangkan untuk mengungkap jaringan mereka yang lebih besar," tegas Markus. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017