Samarinda (ANTARA Kaltim) - Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysi Yonif 611/Awang Long Kodam VI/Mulawarman Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, gencar menyosialisasikan larangan memiliki senjata api karena bisa membahayakan keselamatan orang lain.
"Sosialisasi sering kami lakukan karena di kawasan perbatasan banyak warga yang memiliki senjata api rakitan jenis penabur," kata Komandan Satgas Pamtas Yonif 611/Awang Long Letkol Inf Sigid Hengki Purwanto melalui Penerangan Korem 091/Aji Surya Natakesuma Samarinda, Selasa.
Sosialisasi terus digencarkan karena kepemilikan senjata api ilegal akan dikenai sanksi hukum sesuai dengan aturan yang berlaku, seperti UU Darurat Nomor 12 tahun 1951, Perpu Nomor 20 tahun 1960.
Kemudian peraturan yang diterbitkan oleh Kepolisian Nomor SK Kepala Polri Nomor 82 tahun 2004 tentang Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Senjata Non-Organik.
Berdasarkan aturan tersebut, hukuman terhadap kepemilikan senjata api tanpa izin cukup berat seperti UU Darurat Nomor 12/1951 yang menyebutkan hukuman maksimal terhadap kepemilikan senjata api tanpa izin, maksimal hukuman mati, hukuman seumur hidup, dan 20 tahun penjara.
Dalam sosialisasi juga dijelaskan jika pemilik senjata api rakitan mau menyerahkan secara sukarela, tidak dikenai sanksi apapun karena kepemilikan senjata selama ini hanya digunakan untuk berburu binatang liar di hutan.
Berkat seringnya pihaknya melakukan sosialisasi, Satgas Pamtas juga kerap menerima penyerahan senjata api rakitan jenis penabur dari masyarakat perbatasan negara. Senpi jenis ini biasanya digunakan warga setempat untuk berburu bintang liar di hutan.
Penyerahan senpi rakitan tersebut seperti yang terjadi pada Senin pagi (17/4). Ketika itu, Ari Patikawa (48), warga Desa Naputi, Kecamatan Tulin Onsoi, Nunukan, menyerahkan senpi rakitan di Aula Desa Naputi, berkat sosialisasi oleh prajurit TNI yang bertugas di Pos Salang.
Sosialiasi yang dilakukan saat itu bertema Cinta Tanah Air. Dalam kegiatan ini sekaligus dilakukan sosialisasi mengenai larangan kepemilikan senjata api berikut bahaya terhadap keselamatan orang lain, plus ancaman hukuman yang akan dikenakan pada pemilik.
"Kemarin kami kembali mendapat senjata api rakitan dari warga yang menyerahkan secara sukarela, yakni setelah dilakukan sosialisasi dan imbauan larangan kepemilikan senjata api. Sosialisasi saat itu diikuti warga Desa Naputi," kata Dansatgas. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017
"Sosialisasi sering kami lakukan karena di kawasan perbatasan banyak warga yang memiliki senjata api rakitan jenis penabur," kata Komandan Satgas Pamtas Yonif 611/Awang Long Letkol Inf Sigid Hengki Purwanto melalui Penerangan Korem 091/Aji Surya Natakesuma Samarinda, Selasa.
Sosialisasi terus digencarkan karena kepemilikan senjata api ilegal akan dikenai sanksi hukum sesuai dengan aturan yang berlaku, seperti UU Darurat Nomor 12 tahun 1951, Perpu Nomor 20 tahun 1960.
Kemudian peraturan yang diterbitkan oleh Kepolisian Nomor SK Kepala Polri Nomor 82 tahun 2004 tentang Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Senjata Non-Organik.
Berdasarkan aturan tersebut, hukuman terhadap kepemilikan senjata api tanpa izin cukup berat seperti UU Darurat Nomor 12/1951 yang menyebutkan hukuman maksimal terhadap kepemilikan senjata api tanpa izin, maksimal hukuman mati, hukuman seumur hidup, dan 20 tahun penjara.
Dalam sosialisasi juga dijelaskan jika pemilik senjata api rakitan mau menyerahkan secara sukarela, tidak dikenai sanksi apapun karena kepemilikan senjata selama ini hanya digunakan untuk berburu binatang liar di hutan.
Berkat seringnya pihaknya melakukan sosialisasi, Satgas Pamtas juga kerap menerima penyerahan senjata api rakitan jenis penabur dari masyarakat perbatasan negara. Senpi jenis ini biasanya digunakan warga setempat untuk berburu bintang liar di hutan.
Penyerahan senpi rakitan tersebut seperti yang terjadi pada Senin pagi (17/4). Ketika itu, Ari Patikawa (48), warga Desa Naputi, Kecamatan Tulin Onsoi, Nunukan, menyerahkan senpi rakitan di Aula Desa Naputi, berkat sosialisasi oleh prajurit TNI yang bertugas di Pos Salang.
Sosialiasi yang dilakukan saat itu bertema Cinta Tanah Air. Dalam kegiatan ini sekaligus dilakukan sosialisasi mengenai larangan kepemilikan senjata api berikut bahaya terhadap keselamatan orang lain, plus ancaman hukuman yang akan dikenakan pada pemilik.
"Kemarin kami kembali mendapat senjata api rakitan dari warga yang menyerahkan secara sukarela, yakni setelah dilakukan sosialisasi dan imbauan larangan kepemilikan senjata api. Sosialisasi saat itu diikuti warga Desa Naputi," kata Dansatgas. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017