Samarinda (ANTARA Kaltim) - Polresta Samarinda, Kalimantan Timur memusnahkan barang bukti sabu-sabu sebesar 242,32 gram hasil penyitaan dari pengungkapan kasus selama periode Januari hingga Marat 2017 di daerah itu.
Kapolresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Reza Arief Dewanto, Rabu menyatakan pemusnahan barang bukti narkoba itu sebagai bagian dari proses penyidikan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba.
"Pemusnahan barang bukti kasus narkoba ini bertujuan memberikan kepastian hukum dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Polri, khususnya Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda karena keberhasilan melakukan pengungkapan kasus dan melakukan penyelesaiaan perkara," kata Reza Arief, pada pemusnahan barang bukti hasil penyitaan dari penyalahgunaan narkoba periode Januari hingga Maret 2017, di Mapolresta Samarinda, Rabu.
Selain menghadirkan lima pelaku penyalahgunaan narkoba sebagai pemilik sabu-sabu, pemusnahan barang bukti itu juga dihadiri perwakilan dari Kejaksaan Negeri dan Propam Polresta Samarinda.
Selain sabu-sabu seberat 242,32 gram barang bukti lainnya yang dimusnahkan yakni tiga butir ekstasi.
Barang bukti narkoba tersbeut dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air menggunakan blender.
Polresta Samarinda, kata Reza Arief terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah itu, baik melalui tindakan represif atau penindakan dengan menangkap para pelaku maupun upaya pencegahan melalui sosialisasi kepada masyarakat, khususnya kalangan generasi muda yang rentan menjadi korban maupun pelaku penyalahgunaan narkoba.
"Kami tetap berkomitmen terus memerangi peredaran barang haram yang merusak mental generasi muda itu. Pemberantasan tidak akan berhenti dan akan terus memburu para pelaku penyalahgunaan narkoba," terang Reza Arief.
Namun, lanjut Reza Arief upaya pemberantasan narkoba tidak akan efektif tanpa peran serta semua pihak, khususnya masyarakat untuk ikut membantu Polri dalam memberangus peredaran gelap barang haram itu.
"Kami mengimbau masyarakat jika menemukan atau mengetahui adanya transaksi narkotika jangan segan laporkan ke pihak yang berwajib. Sayangi lingkungan anda dengan bersama-sama memerangi narkoba," kata Reza Arief. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017
Kapolresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Reza Arief Dewanto, Rabu menyatakan pemusnahan barang bukti narkoba itu sebagai bagian dari proses penyidikan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba.
"Pemusnahan barang bukti kasus narkoba ini bertujuan memberikan kepastian hukum dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja Polri, khususnya Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda karena keberhasilan melakukan pengungkapan kasus dan melakukan penyelesaiaan perkara," kata Reza Arief, pada pemusnahan barang bukti hasil penyitaan dari penyalahgunaan narkoba periode Januari hingga Maret 2017, di Mapolresta Samarinda, Rabu.
Selain menghadirkan lima pelaku penyalahgunaan narkoba sebagai pemilik sabu-sabu, pemusnahan barang bukti itu juga dihadiri perwakilan dari Kejaksaan Negeri dan Propam Polresta Samarinda.
Selain sabu-sabu seberat 242,32 gram barang bukti lainnya yang dimusnahkan yakni tiga butir ekstasi.
Barang bukti narkoba tersbeut dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air menggunakan blender.
Polresta Samarinda, kata Reza Arief terus berupaya memberantas peredaran narkoba di wilayah itu, baik melalui tindakan represif atau penindakan dengan menangkap para pelaku maupun upaya pencegahan melalui sosialisasi kepada masyarakat, khususnya kalangan generasi muda yang rentan menjadi korban maupun pelaku penyalahgunaan narkoba.
"Kami tetap berkomitmen terus memerangi peredaran barang haram yang merusak mental generasi muda itu. Pemberantasan tidak akan berhenti dan akan terus memburu para pelaku penyalahgunaan narkoba," terang Reza Arief.
Namun, lanjut Reza Arief upaya pemberantasan narkoba tidak akan efektif tanpa peran serta semua pihak, khususnya masyarakat untuk ikut membantu Polri dalam memberangus peredaran gelap barang haram itu.
"Kami mengimbau masyarakat jika menemukan atau mengetahui adanya transaksi narkotika jangan segan laporkan ke pihak yang berwajib. Sayangi lingkungan anda dengan bersama-sama memerangi narkoba," kata Reza Arief. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017