Balikpapan (ANTARA Kaltim) - Kementerian Keuangan melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Timur, segera menyalurkan Dana Desa (DD) dari APBN 2017 senilai Rp1,06 triliun untuk dua provinsi, yakni Kaltim dan Kaltara.

"Dana desa sebesar ini, rinciannya adalah untuk Provinsi Kaltim sebesar Rp692,4 miliar dan untuk Provinsi Kaltara senilai Rp369,9 miliar," ujar Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Kaltim Midden Sihombing di Balikpapan, Selasa.

Sehari sebelumnya, ketika menjadi pemateri dalam Focus Group Discussion Penyaluran DAK Fisik dan DD di Hotel Novotel Balikpapan, Midden mengatakan penyaluran DD sebesar itu dilakukan dua kali, tahap pertama 60 persen dan tahap kedua 40 persen.

Jadwal penyaluran alokasi dana desa dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) untuk tahap satu yang 60 persen, dilakukan pada Maret hingga Juli.

Terdapat tiga syarat yang harus dilampirkan dalam penyaluran tahap satu, pertama adalah harus dilengkapi dengan Perda mengenai APBD masing-masing kabupaten dalam tahun anggaran berjalan.


Kedua adalah harus dilengkapi dengan peraturan kepala daerah tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian DD setiap desa. Syarat ketiga, laporan realisasi penyaluran dan realisasi DD tahun sebelumnya.

Sedangkan penyaluran DD tahap kedua yang sebesar 40 persen akan dilakukan paling cepat dimulai bulan Agustus dan wajib menyertakan dua syarat.


Syarat pertama adalah laporan DD tahap satu telah disalurkan ke Rekening Kas Desa (RKD) minimal 90 persen. Syarat kedua, laporan mengenai DD tahap satu telah diserap desa paling kurang 75 persen dengan hasil pemanfaatan (output) paling sedikit 50 persen.


Mulai tahun 2017, katanya, penyaluran DD dilakukan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di masing-masing daerah, tidak seperti tahun-tahun sebelumnya yang langsung dari Kementerian Keuangan.

Di wilayah Kaltimra terdapat enam KPPN, yakni Samarinda, Balikpapan, Tarakan, Tanjung Redeb, dan KPPN Nunukan.


Maksud penyaluran melalui KPPN diantaranya agar lebih diorientasikan pada capaian hasil pemanfaatan, lebih mengoptimalkan pemantauan dan evaluasi DD, dan mendorong hasil capaian DD lebih komprehensip.


"Penggunaan DD harus fokus pada kegiatan yang memiliki daya ungkit dan berdampak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi, peningkatan lapangan kerja, dan pengurangan kemiskinan, makanya harus mengarah pada pembangunan dan pemberdayaan ekonomi masyarakat," kata Midden. (*)*

Pewarta: M Ghofar

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017