Penajam (ANTARA Kaltim) - Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, melimpahkan berkas perkara kasus dugaan pungutan liar yang dilakukan tersangka DM (41), Kasi Pertanahan dan Pengelola Sumber Daya Alam Desa Babulu Darat, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
"Berkas perkara yang dilimpahkan Polres Penajam Paser Utara sudah memenuhi syarat dan Selasa (4/4) lalu sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor," kata Kasi Pidana Khusus Kejari Penajam Paser Utara Ahmad Yusak ketika ditemui di Penajam, Kamis.
Pada Senin (3/4), Polres Penajam Paser Utara telah melimpahkan berkas perkara dan tersangka DM kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri setempat, kemudian disampaikan ke Pengadilan Tipikor Samarinda untuk proses persidangan.
"Sekarang tinggal menunggu waktu persidangan di Pengadilan Tipikor Samarinda. Untuk kemudahan proses persidangan, tersangka ditahan di Rutan Sempaja Samarinda," jelas Yusak.
Menurut ia, tidak ada tersangka lain pada kasus dugaan pungli tersebut, karena tersangka DM dalam pemeriksaan menyatakan melakukan penarikan sejumlah uang dana pengurusan SKT (surat keterangan tanah) atas inisiatif sendiri.
Tersangka DM didakwa pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Korupsi, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
DM terjaring operasi tangkap tangan tim Sapu Bersih Pungutan Liar Kabupaten Penajam Paser Utara di Kantor Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu, pada Kamis (9/3) sekitar pukul 10.00 Wita, ketika bertransaksi setelah mengurus SKT warga.
Dari hasil pemeriksaan tim penyidik Polres Penajam Paser Utara, tersangka DM mengaku penarikan sejumlah dana pengurusan SKT itu atas inisiatif sendiri.
Ia memasang tarif minimal Rp350.000 untuk memperlancar pengurusan satu SKT dan tarif itu tidak bisa dinego atau ditawar. Selain itu, DM juga meminta jatah sekitar lima persen dari setiap penjualan tanah warga yang diurusnya.
Tim penyidik Polres Penajam Paser Utara juga memeriksa kepala Desa Babulu Darat, serta bendahara desa, Kasi Tata Pemerintahan, dan saksi lainnya terkait kasus tersebut.
Kepala Desa Babulu Darat saat diperiksa polisi menyatakan tidak pernah menginstruksikan pegawainya untuk melakukan penarikan sejumlah dana kepada warga yang mengurus SKT.
Dari hasil pemeriksaan tim penyidik Polres Penajam Paser Utara, pungli yang dilakukan tersangka DM itu murni untuk memperkaya diri sendiri. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017
"Berkas perkara yang dilimpahkan Polres Penajam Paser Utara sudah memenuhi syarat dan Selasa (4/4) lalu sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor," kata Kasi Pidana Khusus Kejari Penajam Paser Utara Ahmad Yusak ketika ditemui di Penajam, Kamis.
Pada Senin (3/4), Polres Penajam Paser Utara telah melimpahkan berkas perkara dan tersangka DM kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri setempat, kemudian disampaikan ke Pengadilan Tipikor Samarinda untuk proses persidangan.
"Sekarang tinggal menunggu waktu persidangan di Pengadilan Tipikor Samarinda. Untuk kemudahan proses persidangan, tersangka ditahan di Rutan Sempaja Samarinda," jelas Yusak.
Menurut ia, tidak ada tersangka lain pada kasus dugaan pungli tersebut, karena tersangka DM dalam pemeriksaan menyatakan melakukan penarikan sejumlah uang dana pengurusan SKT (surat keterangan tanah) atas inisiatif sendiri.
Tersangka DM didakwa pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Korupsi, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
DM terjaring operasi tangkap tangan tim Sapu Bersih Pungutan Liar Kabupaten Penajam Paser Utara di Kantor Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu, pada Kamis (9/3) sekitar pukul 10.00 Wita, ketika bertransaksi setelah mengurus SKT warga.
Dari hasil pemeriksaan tim penyidik Polres Penajam Paser Utara, tersangka DM mengaku penarikan sejumlah dana pengurusan SKT itu atas inisiatif sendiri.
Ia memasang tarif minimal Rp350.000 untuk memperlancar pengurusan satu SKT dan tarif itu tidak bisa dinego atau ditawar. Selain itu, DM juga meminta jatah sekitar lima persen dari setiap penjualan tanah warga yang diurusnya.
Tim penyidik Polres Penajam Paser Utara juga memeriksa kepala Desa Babulu Darat, serta bendahara desa, Kasi Tata Pemerintahan, dan saksi lainnya terkait kasus tersebut.
Kepala Desa Babulu Darat saat diperiksa polisi menyatakan tidak pernah menginstruksikan pegawainya untuk melakukan penarikan sejumlah dana kepada warga yang mengurus SKT.
Dari hasil pemeriksaan tim penyidik Polres Penajam Paser Utara, pungli yang dilakukan tersangka DM itu murni untuk memperkaya diri sendiri. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017