Samarinda (ANTARA Kaltim) - Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) RI - Malaysia Yonif 611/Awang Long, Nunukan, Kalimantan Utara, dalam tiga bulan (Januari-Maret) telah mengamankan 482 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang dideportasi dari Malaysia.

"Sebanyak 482 TKI yang dideportasi oleh Malaysia itu kami amankan melalui Pelabuhan Tunon Taka, Kabupaten Nunukan," ujar Komandan Satgas Pamtas Yonif 611/Awang Long Mayor Infanteri Sigid Hengki Purwanto, melalui rilis yang diterima Antara, Sabtu.

Jumlah 482 TKI yang dipulangkan dari Malaysia itu antara lain pada 9 Februari tercatat ada 205 orang, pada 23 Maret terdapat 102 orang, tanggal 30 Maret 2017 terdapat 175 orang yang dideprotasi.

Sebanyak 175 TKI yang dideportasi pada 30 Maret, diantar menggunakan Kapal Resmi KM Malindo, KM Mied, dan KM Pranci Express, kemudian diberi pengamanan dan dijemput oleh Satgas Pamtas.

TKI sebanyak itu terdiri dari laki-laki dewasa sebanyak 121 orang, anak laki-laki 3 orang, perempuan dewasa 49 orang, dan anak perempuan 2 orang.

Sebagian besar TKI yang dipulangkan oleh pemerintah diraja Malaysia tersebut bermasalah dengan pelangaran keimigrasian, atau dokumen bermasalah dengan jumlah 93 orang, tanpa dokumen 80 orang, dan deportasi khusus/sakit tercatat 2 orang.

Setelah melakukan pengamanan dan penjemputan, kemudian mereka didata di Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Nunukan.

Selanjutnya TKI yang dideportasi dan didata itu dibawa ke Rusunawa Pemkab Nunukan di Kecamatan Nunukan Selatan untuk proses lanjutan.

Sebelumnya, lanjut Sigid, pada Kamis (23/3) pihaknya mengamankan sebanyak 82 TKI dengan menggunakan tiga unit Kapal Motor (KM) Mied, KM Malindo, dan KM Purnama.

TKI tersebut terdiri dari laki-laki 62 orang, perempuan 14 orang, anak laki-laki 3 orang, dan anak perempuan 3 orang. Mereka bermasalah dengan pelanggaran keimigrasian.

Kemudian pada Jumat (24/3) pihaknya bersama pihak terkait juga mengamankan TKI yang kembali dideportasi dari Sabah, Malaysia, dengan jumlah 20 orang. Mereka ke Nunukan dengan menggunakan kapal resmi, yakni KM Labuhan Express Lima.

"Ke-20 TKI tersebut terdiri dari laki-laki 15 orang dan perempuan 5 orang. 20 TKI yang dideportasi itu bermasalah dengan pelanggaran dokumen 7 orang, tanpa dokumen 9 orang, dan pelanggaran akibat kasus narkoba sebanyak 4 orang," ujarnya. (*)

Pewarta: M Ghofar

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017