Balikpapan (ANTARA Kaltim) -  Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi kepada para pejabat berkepentingan dari seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di Kalimantan.

"Banyak perubahan penting yang diatur Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 ini, yang sebelumnya belum ada atau tidak rinci diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 1999, undang-undang sebelumnya yang dipakai mengatur dunia jasa konstruksi," kata Direktur Bina Kelembagaan dan Sumber Daya Jasa Konstruksi Kementerian PUPR Yaya Supriyatna saat acara sosialisasi di Balikpapan, Kaltim, Kamis.

Dalam UU Jasa Kontsruksi yang baru ini, jelas dia, ada pembagian peran yang jelas antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota mengenai sektor jasa kontruksi.

Pemerintah Provinsi melalui Dinas Pekerjaan Umum berwenang membuat pelatihan dan ujian untuk sertifikasi tenaga ahli, mengelola sistem informasi, serta melakukan pengawasan dan pemberdayaan di tingkat provinsi.

Kemudian Dinas Pekerjaan Umum di kabupaten atau kota menyelenggarakan pelatihan dan ujian tenaga terampil, juga mengelola sistem informasi, berwenang mengeluarkan izin usaha jasa konstruksi, serta juga mengawasi dan memberdayakan para pelaku industri konstruksi di wilayahnya.

Secara sederhana, tenaga ahli adalah kemampuan yang dimiliki orang setelah menempuh pendidikan minimal setara dengan sarjana strata satu atau sederajat.

Tenaga terampil adalah keahlian yang orang atau pelakunya biasa disebut sebagai tukang, mandor, dan asisten di dalam pekerjaan perancangan hingga pekerjaan konstruksi.

"Peran pemerintah daerah yang disebutkan dalam UU Nomor 2/2017 juga sudah diselaraskan dengan UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Kewenangan bupati atau wali kota mengeluarkan izin usaha jasa konstruksi, misalnya, adalah wujud dari sinkronisasi itu," ujarnya.

Supriyatna menambahkan undang-undang yang baru juga mengatur tentang perlindungan bagi tenaga kerja di bidang jasa konstruksi, mengatur hal tenaga kerja asing yang akan bekerja di sektor jasa konstruksi di Indonesia.

Selain itu, undang-undang juga menjamin mutu pekerjaan konstruksi, dimulai dari kualitas keahlian dan keterampilan para pekerja yang terlibat.

"Ada juga keterbukaan informasi sebagai mekanisme kontrol, pembinaan dan pengembangan jasa konstruksi," jelasnya.

Ia juga menambahkan industri konstruksi Indonesia bernilai tidak kurang dari Rp1.000 triliun per tahun dan sekitar sepertiga dari jumlah itu atau lebih kurang Rp350 triliun berasal dari proyek-proyek pemerintah. (*)

Pewarta: Novi Abdi

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017