Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Paser akan membantu tugas kepala desa yang terjerat hukum untuk memastikan pemerintahan desa tetap berjalan.
"Segala tugas yang ditinggalkan kades yang terjerat hukum, kami upayakan tetap bisa diselesaikan meski yang bersangkutan telah ditahan," kata Koordinator antarlembaga Apdesi Paser, Ali Maulana, di Tanah Grogot, Rabu.
Tugas tersebut kata Ali seperti, penyelesaian pertanggungjawaban kegiatan desa tahun 2016 dan Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDes) untuk tahun 2017.
Seorang kepala desa berinisial IP (45), saat ini sedang menjalani masa penahanan akibat terjerat masalah hukum.
"Yang bersangkutan saat ini masih bisa memberikan tanda tangan untuk menyelesaikan proses administrasi yang menyangkut desa," terang Ali.
Apdesi Paser tambah Ali, juga memastikan bahwa perangkat desa diberikan keleluasaan untuk bertemu dengan kepala desa yang ditahan.
"Perangkat desa diberikan keleluasaan jika mau bertemu oknum kades itu untuk urusan desa," tutur Ali.
Saat ini kata ia, tugas tersebut diemban sekretaris desa karena belum ada pengganti kepala desa terjerat hukum tersebut.
Sebelumnya, Apdesi Paser tambah Ali, pernah mengajukan penangguhan penahanan terhadap kades tersebut.
Namun karena yang bersangkutan terindikasi positif menggunakan narkoba, Apdesi akhirnya tidak melanjutkan pengajuan penangguhan penahanan itu.
"Karena oknum itu terindikasi positif narkoba, Apdesi tidak mengajukan penangguhanan penahanan dan pendampingan hukum. Apdesi komitmen untuk tidak memberikan pendampingan hukum untuk permasalahan narkoba," ujarnya.
"Tapi untuk urusan desa, Apdesi komitmen untuk mengawal desa itu untuk segera diselesaikan tanggungan pekerjaan oknum kades itu," kata Ali. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017
"Segala tugas yang ditinggalkan kades yang terjerat hukum, kami upayakan tetap bisa diselesaikan meski yang bersangkutan telah ditahan," kata Koordinator antarlembaga Apdesi Paser, Ali Maulana, di Tanah Grogot, Rabu.
Tugas tersebut kata Ali seperti, penyelesaian pertanggungjawaban kegiatan desa tahun 2016 dan Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDes) untuk tahun 2017.
Seorang kepala desa berinisial IP (45), saat ini sedang menjalani masa penahanan akibat terjerat masalah hukum.
"Yang bersangkutan saat ini masih bisa memberikan tanda tangan untuk menyelesaikan proses administrasi yang menyangkut desa," terang Ali.
Apdesi Paser tambah Ali, juga memastikan bahwa perangkat desa diberikan keleluasaan untuk bertemu dengan kepala desa yang ditahan.
"Perangkat desa diberikan keleluasaan jika mau bertemu oknum kades itu untuk urusan desa," tutur Ali.
Saat ini kata ia, tugas tersebut diemban sekretaris desa karena belum ada pengganti kepala desa terjerat hukum tersebut.
Sebelumnya, Apdesi Paser tambah Ali, pernah mengajukan penangguhan penahanan terhadap kades tersebut.
Namun karena yang bersangkutan terindikasi positif menggunakan narkoba, Apdesi akhirnya tidak melanjutkan pengajuan penangguhan penahanan itu.
"Karena oknum itu terindikasi positif narkoba, Apdesi tidak mengajukan penangguhanan penahanan dan pendampingan hukum. Apdesi komitmen untuk tidak memberikan pendampingan hukum untuk permasalahan narkoba," ujarnya.
"Tapi untuk urusan desa, Apdesi komitmen untuk mengawal desa itu untuk segera diselesaikan tanggungan pekerjaan oknum kades itu," kata Ali. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017