Samarinda (ANTARA Kaltim) - Unit Operasional Satuan Reskoba Polres Bontang, Kalimantan Timur, menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kaltim Komisaris Besar Polisi Ade Yaya Suryana, dihubungi dari Samarinda, Jumat menyatakan, pelaku penyalahgunaan narkoba yang ditangkap personel Unit Opsnal Satuan Reskoba Polres Bontang itu berdasarkan informasi masyarakat.

"Penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial AD alias BT (23) itu berawal dari informasi yang diterima polisi pada Rabu (22/3) sekitar pukul 17.45 Wita bahwa akan ada transaksi narkoba di Jalan WR Supratman, RT26, Kelurahan Tanjung Laut Kecamatan Bontang Selatan," kata Ade Yaya Suryana.

Dari informasi itulah kata Ade Yaya Suryana, personel Unit Opsnal Satuan reskoba Polres Bontang langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap RD.

Dari penangkapan itu lanjut Ade Yaya Suryana, polisi menyita barang bukti, satu bungkus butiran kristal yang diduga narkoba jenis sabu-sabu seberat 4,86 gram serta dua buah telepon genggam.

Pengungkapan penyalahgunaan narkoba itu tambah Ade Yaya Suryana, kemudian dikembangkan personel Unit Opsnal Polres Bontang dengan melakukan penggeledahan di rumah kos RD di Jalan Rawah Indah, Gang Kerapu 3, Kelurahan Tanjung Laut Indah.

Di tempat itu kata ia, ditemukan barang bukti uang tunai Rp8 juta, yang diduga hasil penjualan sabu-sabu, tiga lembar catatan penjualan, enam lembar bukti transfer bank.

Semua barang bukti yang disita polisi itu diakui RD adalah miliknya," tutur Ade Yaya Suryana.

Pelaku penyelahgunaan narkoba itu lanjut Ade Yaya Suryana, telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Ia mengimbau masyarakat agar jika menemukan atau mengetahui adanya transaksi narkotika segera melaporkan ke pihak berwajib.

"Kami meminta masyarakat agar menjauhi narkoba sebab barang haram itusangat berbahaya bagi kesehatan dan juga masa depan generasi muda. Mari, sayangi lingkungan kita dengan bersama-sama memerang narkoba," ucap Ade Yaya Suryana. (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017