Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Pemerintah Kabupaten Paser akhirnya menghibahkan gedung Islamic Centre kepada Kejaksaan Negeri Tanah Grogot.

Pemberian hibah itu dilakukan secara simbolis melalui penandatanganan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) antara Sekretaris Daerah Kabupaten Paser Aji Sayid Fathur Rahman dan Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Grogot Setiawan Budi Cahyono, Kamis.

Penyerahan Penandatanganan NPHD itu juga disaksikan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) M. Fauzy dan Inspektur Kabupaten Paser Khairul Saleh.

"Pemkab Paser menghibahkan gedung Islamic Centre kepada Kejaksaan Negeri beserta tanahnya," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Paser Aji Sayid Fathur Rahman.

Gedung yang diberikan tersebut, kata Fatrhur Rahman, akan digunakan Kejari Tanah Grogot sebagai sarana penunjang tempat menyimpan barang bukti dan aktivitas keseharian pegawai kejaksaan.

Penggunaan gedung dan tanah beserta segala fasilitasnya, kata dia, sudah bisa dimulai sejak ditandatanganinya NPHD tersebut.

"Kami persilakan pihak Kejaksaan jika ingin menggunakan gedung itu," ujar Fathur Rahman.

Berdasarkan informasi, nilai tanah dan bangunan yang dihibahkan Pemkab Paser kepada Kejaksaan Negeri Tanah Grogot itu sebesar Rp1,5 miliar dengan perincian: tanah senilai Rp1,2 miliar dan nilai bangunan sebesar Rp264 juta.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Grogot Budi Setiawan berharap gedung tersebut dapat menunjang kegiatan kejaksaan, terutama sebagai tempat menyimpan barang bukti.

Dengan gedung yang diberikan itu, kata Budi, Kejari bisa memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat, terutama terkait dengan barang bukti yang disimpan di instansi tersebut.

"Semoga dengan gedung yang baru ini tidak ada lagi masyarakat pemilik barang bukti yang mengeluh karena barang bukti mereka rusak akibat terkena hujan dan panas," kata Budi.      (*)

Pewarta: R. Wartono

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017