Samarinda, (ANTARA Kaltim) - Penipuan mengatasnamakan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Kalimantan Timur terjadi di Sendawar, Kabupaten Kutai Barat, sehingga masyarakat diimbau tidak mudah percaya dengan janji yang ditawarkan oknum tertentu.

 

       

"Sekarang penipu tersebut telah tertangkap dan ditahan Polres Kutai Barat. Namun, berbagai model penipuan lain yang mengatasnamakan DPMD bisa saja masih ada, jadi semua harus waspada," ujar Kepala Bidang Pembangunan Desa Kawasan Perdesaan DPMPD Kaltim Musa Ibrahim di Samarinda, Senin. 

  

Ia mengatakan kasus penipuan tersebut terjadi pada 2016, namun baru sekarang terungkap setelah Polres Kutai Barat menangkap pelakunya, karena adanya laporan dari masyarakat.

 

       

Pelaku penipuan berinisial IP itu mengaku sebagai Kepala Sub Bidang Pengawas BPMPD Kaltim. Padahal, di instansi yang kini namanya telah berganti menjadi DPMPD Kaltim, tidak ada jabatan Kepala Sub Pengawas.

 

       

Jabatan tersebut sesuai dengan surat yang ditandatangani oleh IP dan Kepala Dinas BPMPD Kaltim Alexander, padahal di dinas ini tidak ada nama Alexander, bahkan namanya juga bukan Dinas BPMPD, namun yang benar adalah DPMPD Kaltim.

 

       

Surat yang ditandatangi IP dan Alexander tersebut tertanggal 1 November 2016 yang ditujukan kepada Sukardi Royanius, warga Sendawar.

 

       

Sedangkan isi surat dari penipu adalah menginformasikan bahwa pencairan dana program rehab rumah jatuh tempo pada 14 November 2016, karena saat ini Dinas BPMPD belum mendapat rekomendasi dari Badan Pengawas Keuangan (BPK).

 

       

Musa Ibrahim mengaku tidak paham dengan isi surat tersebut, karena selama ini DPMPD Kaltim tidak pernah memiliki program rehab rumah.

 

       

Namun, dari isi surat yang ditujukan kepada Sukardi Royanius itu bisa disimpulkan, kemungkinan pelaku pernah menjanjikan kepada warga akan mendapat bantuan program rehab rumah.

 

       

"Kemudian bisa jadi warga tersebut diminta sejumlah uang, sehingga ketika rumah warga tidak juga direhab, maka oknum tersebut kemudian dilaporkan," ujarnya.

 

       

Musa juga mengimbau kepada warga Kaltim, aparatur desa, maupun pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan DPMPD Kaltim agar tidak mudah percaya dengan berbagai janji atau surat yang masuk dengan iming-iming bantuan atau modus apapun.

 

       

"Seandainya kami memberikan bantuanpun, pasti prosesnya panjang dan terukur. Untuk mekanisme bantuan, sebelumnya harus dilakukan pemanggilan kepada calon penerima, kemudian sosialisasi, penerbitan surat keputusan, cek kembali calon penerima, baru dilakukan transfer bantuan," ujar Musa. *

Pewarta: M Ghofar

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017