Samarinda (ANTARA Kaltim) - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur mendalami dugaan praktik pungutan liar terhadap truk yang masuk ke Pelabuhan Peti Kemas Palaran Samarinda.

"Kami menemukan dugaan praktik pungutan liar terhadap truk yang dilakukan secara perorangan di Pelabuhan Peti Kemas Palaran Samarinda," kata Kapolda Kaltim Inspektur Jenderal Polisi Safaruddin kepada wartawan di Samarinda, Jumat.

Praktik dugaan pungutan liar terhadap truk itu kata Safaruddin,ditemukan tim gabungan dari Bareskrim Mabes Polri bersama Polda Kaltim dan Polresta Samarinda saat melakukan pendindakan terhadap Koperasi Samudera Sejahtera (Komura) di kawasan Pelabuhan Peti Kemas Palaran Samarinda, Jumat pagi sekitar pukul 09. 00 Wita.

Pada temuan tersebut lanjut Safaruddin tim mendapati ada penarikan retribusi terhadap setiap truk yang masuk ke Pelabuhan Peti Kemas Palaran Samarinda.

Penarikan retribusi itu katanya dilakukan oleh perorangan di bawah naungan sebuah koperasi.

"Jadi, setiap truk yang masuk ke Pelabuhan Peti Kemas Palaran Samarinda ditarik retribusi Rp20 ribu. Kami sudah mengamankan pegawainya sebab itu tidak boleh dilakukan secara perorangan dan kami akan melakukan penyelidikan," tegas Safaruddin.

Bahkan penarikan retribusi terhadap setiap truk di Pelabuhan Peti Kemas Samarinda itu kata Safaruddin diperkuat melalui SK Wali Kota Samarinda 2016.

Polisi kata Safaruddin, segera meminta keterangan Wali Kota Samarinda terkait penarikan retribusi bagi setiap truk ke Pelabuhan Peti Kemas Palaran yang dilakukan secara perorangan tersebut.

"Kami segera meminta keterangan dari Wali Kota Samarinda sebab SK itu diterbitkan pada 2016, padahal sebelumnya tidak ada," tegas Safaruddin.      (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017