Samarinda (ANTARA Kaltim) - Kepolisian Resor Berau, Kalimantan Timur, menggagalkan penyelundupan sebanyak 165 dus wortel seberat lebih satu ton yang diduga berasal dari China.
Kasat Reskrim Polres Berau Ajun Komisaris Polisi Damus Asa dihubungi dari Samarinda, Rabu sore, mengatakan pengungkapan kasus penyelundupan wortel itu berlangsung di jalan poros Berau-Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara, pada Selasa (14/3).
Pengungkapan itu berdasarkan informasi masyarakat, kemudian tim Reskrim Polres Berau melakukan patroli dan mendapati sebuah mobil bak terbuka "pick up" mengangkut wortel yang diduga berasal dari China.
"Awalnya, kami menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada wortel impor yang dijual di Berau. Kami kemudian menindaklanjuti dengan melakukan patroli dan mendapati sebuah pikap yang mengangkut 165 dus wortel di jalan poros Berau-Bulungan. Karena tidak bisa menunjukkan dokumen, wortel dan pemiliknya langsung kami amankan untuk dilakukan penyelidikan," kata Damus Asa.
Ia mengatakan wortel ilegal itu dikemas dalam 165 kardus dan setiap kardus berisi 10 kilogram wortel.
"Pengangkut yang sekaligus sebagai pemilik mengaku akan menjual wortel itu ke Berau. Pelaku berinisial AR mengaku baru kali ini mendatangkan wortel yang diselundupkan dari Tawau, Malaysia, melalui Sungai Nyamuk, Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Pada kemasan dus berisi wortel itu ada tulisan dari China," tutur Damus Asa.
Ia tidak menampik kemungkinan ke-165 wortel yang diamankan tersebut terkait dengan pengungkapan pengiriman puluhan kardus berisi wortel asal Malaysia yang diamankan Polres Bulungan, Kalimantan Utara, akhir pekan lalu.
"Kemungkinan ada kaitannya sebab jenisnya sama," ucapnya.
Polisi telah menetapkan AR sebagai tersangka dengan dijerat pasal 142 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.
"Kami masih terus mengembangkan pengungkapan penyelundupan wortel ilegal itu untuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain," tambahnya.
Sebelumnya pada akhir pekan lalu, Polres Bulungan, Kalimantan Utara, juga menggagalkan penyelundupan puluhan dus wortel yang didatangkan dari Malaysia.
Pada pengungkapan tersebut, Polres Bulungan mengamankan 25 kardus wortel yang kemudian diserahkan ke Balai Karantina Pertanian Kelas II Tarakan, Wilayah Kerja (Wilker) Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.
Kapolres Bulungan Ajun Komisaris Besar Polisi Ahmad Sulaiman mengatakan wortel tersebut milik seorang perempuan berinisial WS.
"Wortel itu diamankan saat tim Polres Bulungan melakukan patroli dan melihat speedboat asal Tarakan sedang melakukan bongkar muat wortel di Pelabuhan Kayan II Tanjung Selor Hilir," tuturnya.
"Dari hasil pemeriksaan, WS mengaku mendatangkan wortel dari Malaysia ke Tanjung Selor, karena stok wortel di pasaran sedang kosong. Barang bukti sudah kami serahkan ke Balai Karantina Pertanian di kota Tarakan," terang Ahmad Sulaiman.
Sementara itu, Penanggung Jawab BKP Kelas II Tarakan Rozalo Velly membenarkan telah menerima pelimpahan 25 kardus berisikan ratusan wortel ilegal dengan berat sekitar 225 kilogram.
"Kasus masuknya wortel ilegal ke Tanjung Selor ini yang kedua kalinya. Sebelumnya yakni pada Febuari 2017, sudah ada pelaku berinisial BN yang menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) BKP Tarakan. Wortel yang masuk secara ilegal itu tidak disertai sertifikat kesehatan dari negara asal yakni Tawau Malaysia, padahal setiap masuknya sayuran segar ke wilayah Indonesia wajib dilengkapi sertifikat," jelas Rozalo Velly. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017
Kasat Reskrim Polres Berau Ajun Komisaris Polisi Damus Asa dihubungi dari Samarinda, Rabu sore, mengatakan pengungkapan kasus penyelundupan wortel itu berlangsung di jalan poros Berau-Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara, pada Selasa (14/3).
Pengungkapan itu berdasarkan informasi masyarakat, kemudian tim Reskrim Polres Berau melakukan patroli dan mendapati sebuah mobil bak terbuka "pick up" mengangkut wortel yang diduga berasal dari China.
"Awalnya, kami menerima informasi dari masyarakat bahwa akan ada wortel impor yang dijual di Berau. Kami kemudian menindaklanjuti dengan melakukan patroli dan mendapati sebuah pikap yang mengangkut 165 dus wortel di jalan poros Berau-Bulungan. Karena tidak bisa menunjukkan dokumen, wortel dan pemiliknya langsung kami amankan untuk dilakukan penyelidikan," kata Damus Asa.
Ia mengatakan wortel ilegal itu dikemas dalam 165 kardus dan setiap kardus berisi 10 kilogram wortel.
"Pengangkut yang sekaligus sebagai pemilik mengaku akan menjual wortel itu ke Berau. Pelaku berinisial AR mengaku baru kali ini mendatangkan wortel yang diselundupkan dari Tawau, Malaysia, melalui Sungai Nyamuk, Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Pada kemasan dus berisi wortel itu ada tulisan dari China," tutur Damus Asa.
Ia tidak menampik kemungkinan ke-165 wortel yang diamankan tersebut terkait dengan pengungkapan pengiriman puluhan kardus berisi wortel asal Malaysia yang diamankan Polres Bulungan, Kalimantan Utara, akhir pekan lalu.
"Kemungkinan ada kaitannya sebab jenisnya sama," ucapnya.
Polisi telah menetapkan AR sebagai tersangka dengan dijerat pasal 142 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.
"Kami masih terus mengembangkan pengungkapan penyelundupan wortel ilegal itu untuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain," tambahnya.
Sebelumnya pada akhir pekan lalu, Polres Bulungan, Kalimantan Utara, juga menggagalkan penyelundupan puluhan dus wortel yang didatangkan dari Malaysia.
Pada pengungkapan tersebut, Polres Bulungan mengamankan 25 kardus wortel yang kemudian diserahkan ke Balai Karantina Pertanian Kelas II Tarakan, Wilayah Kerja (Wilker) Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.
Kapolres Bulungan Ajun Komisaris Besar Polisi Ahmad Sulaiman mengatakan wortel tersebut milik seorang perempuan berinisial WS.
"Wortel itu diamankan saat tim Polres Bulungan melakukan patroli dan melihat speedboat asal Tarakan sedang melakukan bongkar muat wortel di Pelabuhan Kayan II Tanjung Selor Hilir," tuturnya.
"Dari hasil pemeriksaan, WS mengaku mendatangkan wortel dari Malaysia ke Tanjung Selor, karena stok wortel di pasaran sedang kosong. Barang bukti sudah kami serahkan ke Balai Karantina Pertanian di kota Tarakan," terang Ahmad Sulaiman.
Sementara itu, Penanggung Jawab BKP Kelas II Tarakan Rozalo Velly membenarkan telah menerima pelimpahan 25 kardus berisikan ratusan wortel ilegal dengan berat sekitar 225 kilogram.
"Kasus masuknya wortel ilegal ke Tanjung Selor ini yang kedua kalinya. Sebelumnya yakni pada Febuari 2017, sudah ada pelaku berinisial BN yang menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Pengawai Negeri Sipil (PPNS) BKP Tarakan. Wortel yang masuk secara ilegal itu tidak disertai sertifikat kesehatan dari negara asal yakni Tawau Malaysia, padahal setiap masuknya sayuran segar ke wilayah Indonesia wajib dilengkapi sertifikat," jelas Rozalo Velly. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017