Penajam (ANTARA Kaltim) - Tim Sapu Bersih Pungutan Liar atau Saber Pungli Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menangkap DM (41), pegawai Pemerintahan Desa Babulu Darat, Kecamatan Babulu.
"Pegawai Desa Babulu Darat itu diduga melakukan tindak pidana pungutan liar terhadap masyarakat yang mengurus surat keterangan tanah (SKT)," kata Ketua Tim Saber Pungli Kabupaten Penajam Paser Utara Komisaris Polisi Nina Ike Herawati, di Penajam, Jumat.
DM terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Desa Babulu Darat ketika bertransaksi setelah menguruskan SKT warga pada Kamis (9/3) sekitar pukul 10.00 WITA.
"Dari hasil pemeriksaan, DM mengaku memasang tarif minimal Rp350.000 untuk memperlancar pengurusan satu SKT, dan DM tidak mau dinego terkait tarif itu," kata Nina Ike Herawati.
Selain itu, lanjut ia, DM juga berani meminta jatah sekitar lima persen, dari setiap penjualan tanah warga yang diurusnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan pada OTT tersebut, uang tunai sejumlah Rp2.800.000 dan lima bundel SKT.
"Kami juga sita SK (surat keputusan) pengangkatan DM sebagai pegawai Desa Babulu Darat," ujar Nina Ike Herawati yang juga Wakapolres Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut.
Untuk pemeriksaan dan pengembangan penyeldikan, DM langsung diamankan di Mapolres Penajam Paser Utara.
Nina Ike Herawati menegaskan Tim Saber Pungli masih memiliki sejumlah target operasi tangkap tangan lainnya terkait praktik pungli.
Ia mengimbau agar masyarakat berperan aktif menbantu Tim Saber Pungli dalam memberantas praktik pungli di wilayah Penajam Paser Utara.
Selain itu, Nina Ike Herawati juga mengingatkan seluruh pegawai di Kabupaten Penajam Paser Utara untuk menghindari praktik pungli dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Kami akan lakukan tangkap tangan jika mengetahui atau mendapatkan pegawai melakukan praktik pungli," tegasnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017
"Pegawai Desa Babulu Darat itu diduga melakukan tindak pidana pungutan liar terhadap masyarakat yang mengurus surat keterangan tanah (SKT)," kata Ketua Tim Saber Pungli Kabupaten Penajam Paser Utara Komisaris Polisi Nina Ike Herawati, di Penajam, Jumat.
DM terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Desa Babulu Darat ketika bertransaksi setelah menguruskan SKT warga pada Kamis (9/3) sekitar pukul 10.00 WITA.
"Dari hasil pemeriksaan, DM mengaku memasang tarif minimal Rp350.000 untuk memperlancar pengurusan satu SKT, dan DM tidak mau dinego terkait tarif itu," kata Nina Ike Herawati.
Selain itu, lanjut ia, DM juga berani meminta jatah sekitar lima persen, dari setiap penjualan tanah warga yang diurusnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan pada OTT tersebut, uang tunai sejumlah Rp2.800.000 dan lima bundel SKT.
"Kami juga sita SK (surat keputusan) pengangkatan DM sebagai pegawai Desa Babulu Darat," ujar Nina Ike Herawati yang juga Wakapolres Kabupaten Penajam Paser Utara tersebut.
Untuk pemeriksaan dan pengembangan penyeldikan, DM langsung diamankan di Mapolres Penajam Paser Utara.
Nina Ike Herawati menegaskan Tim Saber Pungli masih memiliki sejumlah target operasi tangkap tangan lainnya terkait praktik pungli.
Ia mengimbau agar masyarakat berperan aktif menbantu Tim Saber Pungli dalam memberantas praktik pungli di wilayah Penajam Paser Utara.
Selain itu, Nina Ike Herawati juga mengingatkan seluruh pegawai di Kabupaten Penajam Paser Utara untuk menghindari praktik pungli dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
"Kami akan lakukan tangkap tangan jika mengetahui atau mendapatkan pegawai melakukan praktik pungli," tegasnya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017