Samarinda (ANTARA Kaltim) - Satuan Reskoba Kepolisian Resor Kota Samarinda, Kalimantan Timur, kembali meringkus seorang narapidana yang diduga sebagai bandar narkoba jenis sabu-sabu.

Kasat Reskoba Polresta Samarinda Komisaris Polisi Belny Warlansyah kepada wartawan di Samarinda, Rabu, mengatakan narapidana berinisial AH (55) itu ditangkap di rumahnya di Jalan KS Tubung, Kelurahan Dadimulya, Kecamatan Samarinda Ulu, pada Selasa (7/3) malam sekitar pukul 19.00 Wita.

"Kami kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dengan menangkap pelaku yang masih berstatus narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkoba Bayur Samarinda," ujar Belny.

Dari penangkapan itu, kata Belny, polisi menyita barang bukti 14 paket sabu-sabu seberat 10,70 gram senilai Rp15 juta, uang tunai diduga hasil penjualan narkoba Rp14 juta, satu unit telepon genggam, sebuah motor, dua lembar plastik, serta kaos kaki tempat menyembunyikan sabu-sabu tersebut.

"Barang bukti lima paket sabu-sabu ditemukan di dalam saku celana yang dipakai AH, sementara sembilan paket lainnya disembunyikan di dalam kaos kaki," terang Belny Warlansyah.

Dari hasil pemeriksaan sementara, narapidana kasus narkoba itu mengaku akan bebas dari penjara pada Maret 2017.

"Berdasarkan pengakuannya, AH mengatakan bulan ini semestinya sudah mengakhiri masa hukumannya. Saat ini, dia mengaku dalam proses PB (pembebasan bersyarat)," tuturnya.

"Residivis yang masih berstatus sebagai narapidana itu terus kami periksa intensif untuk mengungkap jaringannya," tambahnya.

Sebelumnya pada Senin (6/3) sekitar pukul 16.00 Wita, personel Satuan Reskoba Polresta Samarinda juga menangkap narapidana yang divonis tujuh tahun penjara terkait kasus narkoba di Jalan Untung Suropati, Kelurahan Karang Asam Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang.

Narapidana yang diduga sebagai bandar narkoba berinisial Jun tersebut, ditangkap dengan barang bukti 29 paket sabu-sabu seberat 11,94 gram senilai Rp6 juta, satu unit alat hisap sabu, enam lembar plastik klip pembungkus narkoba, serta uang tunai hasil penjualan narkoba Rp100 ribu.

Belnyvmengaku prihatin masih maraknya peredaran narkoba di wilayah Kota Samarinda, apalagi dilakukan oleh narapidana dan residivis kasus narkoba.

Satuan Reskoba Polresta Samarinda, lanjutnya, akan terus melakukan upaya represif melalui penangkapan para pelaku penyalahgunaan narkoba untuk menekan peredaran barang haram tersebut.

Ia juga mengajak semua pemangku kepentingan, termasuk masyarakat agar mencari solusi memberantas peredaran gelap narkoba di Kota Samarinda.

"Pemberantasan narkoba harus dilakukan mulai dari hulu hingga ke hilir dan semua pihak harus punya komitmen bersama memberantas narkoba. Selain upaya represif, kami juga terus melakukan upaya preventif untuk mencegah penyalahgunaan narkoba sebab para bandar tentu terus berupaya mencekoki warga agar ikut menjadi pelaku penyalahgunaan barang haram yang berbahaya itu," jelas Belny Warlansyah. (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017