Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Sekretaris Daerah Kabupaten Paser Aji Sayid Fathur Rahman, mengatakan, pasca mediasi antara pelapor dengan sejumlah ormas di daerah itu, aksi pengambilan besi tua di Tahura justru makin marak.
"Setelah pelaporan staf DLH, Polres Paser kemudian melakukan mediasi antara pihak pemda dengan ormas. Namun, setelah mediasi itu justru secara demonstratif pengambilan besi tua di Tahura semakin sering terjadi," kata Fathur Rahman.
Saat rapat mediasi yang digelar 8 Februari 2017 di ruang rapat Polres Paser kata Fathur Rahman, terjadi kesepakatan diantaranya, kedua belah pihak mengikuti mekanisme yang berlaku dalam pengelolaan limbah bekas BHP di Tahura Petangis dengan menunggu surat keputusan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM serta mengedepankan musyawarah dalam penyelesaian masalah.
Selain itu lanjutnya, Polri harus profesional dalam menangani pengaduan dari kedua belah pihak.
Selanjutnya, dalam rapat antara pemda dengan Polres Paser yang digelar di kantor pemda, juga terdapat beberapa poin antara lain, besi tua itu msh hak milik pemerintah pusat, pemda akan mendorong pusat untuk segera melakukan lelang barang tersebut.
Pada pertemuan itu juga disimpulkan bahwa, surat ormas tersebut palsu serta jika ada gerakan dilapangan sudah menjadi kewenangan kepolisian.
Pada kesempatan itu Sekda juga meluruskan penjelasan Kapolres Paser terkait dokumen lelang besi tua itu.
"Lelang belum ada sehingga tidak ada dokumen lelang. Yang ada adalah surat pemerintah pusat yang menyatakan, akan melelang besi tua itu dan surat itulah yang dipaparkan pemerintah daerah kepada pihak terkait, termasuk unsur kepolisian," terang Fathur Rahman. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017
"Setelah pelaporan staf DLH, Polres Paser kemudian melakukan mediasi antara pihak pemda dengan ormas. Namun, setelah mediasi itu justru secara demonstratif pengambilan besi tua di Tahura semakin sering terjadi," kata Fathur Rahman.
Saat rapat mediasi yang digelar 8 Februari 2017 di ruang rapat Polres Paser kata Fathur Rahman, terjadi kesepakatan diantaranya, kedua belah pihak mengikuti mekanisme yang berlaku dalam pengelolaan limbah bekas BHP di Tahura Petangis dengan menunggu surat keputusan dari Kementerian Keuangan dan Kementerian ESDM serta mengedepankan musyawarah dalam penyelesaian masalah.
Selain itu lanjutnya, Polri harus profesional dalam menangani pengaduan dari kedua belah pihak.
Selanjutnya, dalam rapat antara pemda dengan Polres Paser yang digelar di kantor pemda, juga terdapat beberapa poin antara lain, besi tua itu msh hak milik pemerintah pusat, pemda akan mendorong pusat untuk segera melakukan lelang barang tersebut.
Pada pertemuan itu juga disimpulkan bahwa, surat ormas tersebut palsu serta jika ada gerakan dilapangan sudah menjadi kewenangan kepolisian.
Pada kesempatan itu Sekda juga meluruskan penjelasan Kapolres Paser terkait dokumen lelang besi tua itu.
"Lelang belum ada sehingga tidak ada dokumen lelang. Yang ada adalah surat pemerintah pusat yang menyatakan, akan melelang besi tua itu dan surat itulah yang dipaparkan pemerintah daerah kepada pihak terkait, termasuk unsur kepolisian," terang Fathur Rahman. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017