Penajam (ANTARA Kaltim) - Inspektorat Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mengingatkan seluruh pegawai negeri sipil di daerah setempat untuk menghindari praktik pungutan liar dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Kami akan memberikan sanksi tegas hingga rekomendasi pemecatan, jika ada pegawai kedapatan melakukan pungli," kata Inspektur Inspektorat Kabupaten Penajam Paser Utara Haeran Yusni ketika dihubungi di Penajam, Sabtu.

Ia mengatakan Pemkab Penajam Paser Utara mendukung penuh gerakan memberantas pungli yang dicanangkan Presiden Joko Widodo.

"Semua PNS (pegawai negeri sipil) maupun honorer agar tidak terlibat praktik pungli, khususnya di satuan kerja perangkat daerah atau SKPD yang melayani kepentingan masyarakat," tegas Haeran.

Inspektorat Kabupaten Penajam Paser Utara juga ikut melakukan pengawasan untuk mengantisipasi adanya praktik pungli.

"Kami akan tindak pegawai yang terbukti melakukan pungli sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai, kalau OTT (operasi tangkap tangan) itu ada yang menanganinya," tambahnya.

Inspektorat Penajam Paser Utara juga telah melakukan sosialisasi terkait Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar kepada seluruh pimpinan SKPD.

Haeran mengaku banyak menerima informasi dan laporan dari masyarakat menyangkut praktik pungli, namun masih terus mendalaminya sebelum mengambil tindakan.

"Tidak bisa langsung ditindak, karena perlu bukti kuat memang terjadi pungli. Jika terbukti, maka pegawai yang bersangkutan akan dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.

Untuk mencegah terjadinya praktik pungli di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, tambah Haeran, instansinya secara rutin melakukan sosialisasi di setiap SKPD. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017