Penajam (ANTARA Kaltim) - Sebanyak 154 pendidik dan tenaga tata usaha honorer di sekolah menengah atas sederajat negeri maupun swasta di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, hingga memasuki pekan pertama Maret belum menerima gaji yang menjadi haknya.

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara Marjani, saat ditemui di Penajam, Rabu, mengatakan keterlambatan pembayaran gaji guru dan tenaga tata usaha SMA/SMK itu diduga akibat pengalihan kewenangan pengelolaan pendidikan menengah atas ke pemerintah provinsi yang belum berjalan maksimal.

Hak dan kewajiban administrasi pengelolaan SMA/SMK sederajat Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara berakhir per 1 Januari 2017, termasuk anggaran gaji para tenaga honorer yang ada.

Pelimpahan kewenangan pengelolaan sekolah menengah atas sederajat menurut Marjani, sampai saat ini masih menimbulkan sejumlah permasalahan, salah satunya persoalan tenaga non-pegawai negeri sipil.

"Sebanyak 154 tenaga non-PNS di SMA/SMK sederajat negeri maupun swasta di Kabupaten Penajam Paser Utara, sejak Januari 2017 hingga saat ini belum menerima gaji," ungkapnya.

Keterlambatan pembayaran gaji itu lanjut Marjani, diduga proses pengambilalihan tanggung jawab pengelolaan SMA/SMK belum 100 persen sempurna atau pemerintah provinsi belum siap secara anggaran.

Disdikpora Kabupaten Penajam Paser Utara menurut ia, menyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, menyangkut keterlambatan pembayaran gaji tenaga honorer di sekolah menengah atas sederajat itu.

Marjani menimpali lagi, karena sejak awal 2017, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara secara resmi telah menyerahkan Dokumen Tata Kelola SMA/SMK sederajat kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Selain itu, dengan diambil alih kewenangan pengelolaan SMA/SMK sederajat tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur juga tidak lagi menyalurkan dana bantuan sekolah kepada kabupaten/kota.

"Penghentian bantuan operasional sekolah dari pemerintah provinsi itu berisiko terhadap kegiatan operasional sekolah swasta, karena selama ini biaya operasional termasuk gaji honorer di sekolah swasta ditanggung dana bantuan operasional dari kabupaten dan provinsi," ucap Marjani.

Permasalahan tersebut terus menjadi polemik, bahkan ada informasi tenaga honorer di sekolah menengah sederajat akan diberhentikan secara massal, sebab anggaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur pada 2017 mengalami penurunan cukup signifikan, sehingga tidak mencukupi membayar gaji para honorer tersebut.

Padahal, sebelumnya Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menjamin gaji tenaga pendidik PNS maupun non-PNS,serta tenaga tata usaha honorer di sekolah menengah atas sederajat.

Penegasan itu disampaikan Asisten Administrasi Umum Sekretariat Provinsi Kalimantan Timur Bere Ali terkait diterapkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, di mana kewenangan mengelola dan menata tenaga pendidik dan tata usaha jenjang SMA/SMK dialihkan dari pemerintah kabupaten/kota ke pemerintah provinsi.

Sekitar 8.000 tenaga pendidik PNS maupun non-PNS, termasuk bagian tata usaha maupun kepala sekolah yang kini berada dalam tanggung jawab Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017