Samarinda (ANTARA Kaltim) - Satuan Reskoba Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, meringkus empat pelaku penyalahgunaan narkoba di salah satu kawasan yang selama ini dikenal sebagai sarang narkoba di daerah itu.

Kasat Reskoba Polresta Samarinda Komisaris Polisi Belny Warlansyah, Minggu menyatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba di kawasan yang selama ini disinyalir sebagai salah satu sarang narkoba di daerah itu yakni kawasan Pasar Segiri, berlangsung pada Sabtu (25/2).

Di kawasan itu kata Belny Warlansyah, personel Satuan Reskoba Polresta Samarinda menangkap empat pelaku dari dua kelompok berbeda.

"Kami kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di Kompleks Pasar Segiri pada Sabtu (25/2) dengan menangkap empat pelaku," ujar Belny Warlansyah.

Pada penangkapan pertama lanjut Belnyy Warlansyah, polisi menangkap JEV (24) warga Jalan Jelawat, Gang 9, RT 06, Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir dan MRA (40), warga Jalan Mulawarman, RT 06, Kelurahan Melak Ilir, Kabupaten Kutai Barat.

Dari tangan keduanya tambah ia, polisi menyita barang bukti, satu paket sabu-sabu seberat 0,36 senila Rp150 ribu serta satu unit motor.

Di lokasi yang sama yakni di Kompleks Pasar Segiri, personel satuan Reskoba Polresta Samarinda juga menangkap dua orang lainnya yakni, Fdl (36) warga Jalan Nusa Indah, RT 04, Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Kecamatan Samarinda Ulu serta BR (19), warga Jalan Abul Hasan, Gang 10, Kelurahan pasar Pagi, Kecamatan Samarinda Ilir.

Dari tangan kedua pelaku penyalahgunaan narkoba itu lanjut ia, polisi menyita barang bukti berupa, satu paket sabu-sabu seberat 0,40 gram senilai Rp150 ribu serta sebuah motor.

"Keempat pelaku penyalahgunaan narkoba yang ditangkap di kawasan Pasar Segiri itu masih kami periksa intensif untuk dilakukan pengembangan," terang Belny Warlansyah.

Selama sepekan terakhir, Satuan Reskoba Polresta Samarinda Polresta Samarinda mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkoba dengan menangkap empat pelaku.

Sebelumnya yakni pada Kamis malam (23/2), personel Satuan Reskoba Polresta Samarinda menangkap seorang oknum PNS dari Kutai Timur, karena kedapatan membawa sabu-sabu yang dibeli dari seorang bandar di Jalan Gatot Subroto Gang 1.

Oknum PNS bagian Rumah Tangga Sekretariat Kabupaten Kutai Timur berinisial Jnd (47) itu, ditangkap di Jalan S Parman dengan barang bukti, satu paket sabu-sabu seberat 0,47 gram senilai Rp300 ribu, uang sisa hasil penjualan narkoba Rp50 ribu, sebuah telepon genggam serta satu unit motor plat merah.

Dari penangkapan oknum PNS itu, personel Satuan Reskoba Polresta Samarinda kemudian menggerebek rumah diduga bandar narkoba tersebut di Jalan Gatot Subroto, Gang 1, Kelurahan Bandara.

Di tempat itu, polisi berhasil menangkap SB (45) dengan barang bukti, satu paket sabu-sabu seberat 0,37 gram senilai Rp100 ribu serta sebuah telepon genggam. (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017