Penajam (ANTARA Kaltim) -  Pemerintah menolak pengajuan tambahan kuota elpiji bersubsidi ukuran tiga kilogram untuk Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, dari 1.544.280 tabung menjadi sebanyak 2.000.000 tabung pada 2017.

Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Penajam Paser Utara Rusli, saat ditemui di Penajam, Kamis, mengatakan permintaan tambahan kuota elpiji itu, karena meningkatnya konsumsi masyarakat, terutama seiring pesatnya pertumbuhan pedagang atau pelaku usaha makanan di daerah setempat.

"Kebutuhan elpiji masyarakat meningkat tajam, termasuk pertumbuhan pedagang makanan semakin meningkat sehingga permintaan elpiji juga ikut naik," jelasnya.

Saat ini, lanjut Rusli, terdata jumlah pelaku usaha atau pedagang makanan di wilayah Penajam Paser Utara mencapai sekitar 2.000 orang, dari sebelumnya yang hanya sekitar 1.000 orang.

Namun, pemerintah pusat menolak usulan penambahan kuota elpiji tiga kilogram yang diajukan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.

"Pemerintah pusat hanya memberikan kuota sebanyak 1.682.000 tabung dari total 2.000.000 tabung yang diusulkan pemkab," kata Rusli.

Artinya, pada 2017 ada penambahan kuota sekitar 0,2 persen dibanding 2016 sebanyak 1.544.280 tabung, meskipun kuota itu masih kurang memenuhi kebutuhan masyarakat.

Menurut Rusli, saat ini setiap rumah tangga rata-rata membutuhkan tiga sampai empat tabung elpiji tiga kilogram per bulan, sedangkan pedagang makanan minimal menghabiskan sembilan tabung elpiji per bulan.

"Penambahan kuota itu untuk mengakomodasi jumlah permintaan yang semakin meningkat, karena kalau pasokan dan persediaan elpiji tidak stabil akan ada kelangkaan," ujarnya.

Jumlah pedagang atau pelaku usaha makanan di Kabupaten Penajam Paser Utara yang semakin bertambah dari tahun lalu, diperkirakan menjadi salah satu faktor meningkatnya permintaan elpiji ukuran tiga kilogram.

Dengan keterbatasan kuota elpiji tiga kilogram tersebut, Rusli meminta setiap agen dan pangkalan elpji di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara tidak melakukan perbuatan curang atau nakal.

"Agen dan pangkalan, termasuk pengecer elpiji untuk tidak menimbun atau bahkan menjual elpiji 3 kilogram ke luar daerah, kalau terbukti melakukan, maka akan dicabut izin usahanya," tegasnya.

Disperindagkop Kabupaten Penajam Paser Utara akan memanggil seluruh agen dan pangkalan, termasuk pengecer untuk menghitung kuota di masing-masing agen, pengkalan dan pengecer bersangkutan.(*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017