Samarinda (ANTARA Kaltim) - Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setprov Kaltim, Meiliana menyatakan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017  tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota tahun 2017, menetapkan  Hari Rabu, 15 Februari 2017 sebagai Hari Libur Nasional.

Ia mengatakan selain merujuk kepada Kepres,  Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi  juga menerbitkan Surat Edaran  Nomor B/9/M.KT.02/2017 tentang Pelaksanaan Hari Libur Nasional Bagi Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia.

"Kita sudah menerima suarat edaran MenPan, bahwa hari Rabu Tanggal 15 Februari 2017 itu hari libur nasional, karena pada hari itu beberapa daerah di Indoensia melakukan pemungutan suara serentak pemilihan kepala daerah untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota," kata Meiliana, Senin (13/2).

Menindaklanjuti surat edaran MenPan dan RB, diterbitkan surat edaran Gubernur Kaltim Dr H Awang Faroek Ishak  Nomor  270/576/PPOD.III/II/2017  tentang Penetapan Hari Pemungutan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun  2017.  Surat edaran tersebut akan disampaikan kepada bupati dan walikota  se Kaltim, kepala SKPD dilingkup Pemprov Kaltim, kepala instansi vertikal, pimpinan BUMN/BUMD sebagai pemberitahuan bahwa pada Hari Rabu tanggal 15 Februari 2017 adalah hari libur nasional untuk menyukseskan pemungutan suara  serentak tersebut.

"Hari libur tersebut tidak berlaku untuk  pegawai yang  berada pada pelayanan publik, yakni rumah sakit, Puskesmas, pelayanan air minum, pemadam kebakaran, serta unit pelayanan publik lainnya, untuk mengatur penugasan pegawai pada hari libur tersebut, sehingga pelayanan publik kepada masyarakat tetap berjalan baik dan lancar," paparnya.

Meiliana mengharapkan kepada pimpinan SKPD dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan hari libur nasional tersebut dan hendaknya mengambil langkah-langkah yang diperlukan  untuk penegakan disiplin aparatur sipil negara sesuai aturan.

"Hari libur nasional, hanya berlaku satu hari yaitu hari Rabu dan  Hari Kamis seluruh ASN kembali bekerja seperti biasa,  bagi pegawai yang menambah waktu libur tanpa keterangan akan diberikan sanksi, kita akan lakukan inspeksi mendadak pada Hari Kamis," tegas Meiliana.(Humas Prov Kaltim/mar).
 

Pewarta:

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017