Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Satuan Reskoba Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, meringkus dua perempuan, salah satunya berstatus sebagai ibu rumah tangga (IRT), terkait penyalahgunaan narkoba.

Kepala Sub Bagian Humas Polresta Samarinda Iptu Hardi, Minggu menyatakan, kedua perempuan itu ditangkap di sebuah rumah di Jalan DI Panjaitan, Gang 2, RT 36, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Samarinda Utara, Jumat malam (3/2) sekira pukul 19. 30 Wita.

"Kedua perempuan itu ditangkap dari sebuah rumah saat dilakukan penggerebekan," kata Hardi.

Kedua perempuan yang ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba itu lanjut Hardi yakni, Agt (48) seorang IRT serta SW (28).

Dari tangan kedua perempuan itu tambah Hardi, berhasil disita barang bukti berupa, satu paket sabu-sabu seberat 0,80 gram senilai Rp700 ribu.

"Barang bukti sabu-sabu itu disembunyikan di dalam botol plastik kemudian diletakkan di dalam lemari pekaian untuk mengelabui petugas," terang Hardi.

Sebelumnya kata Hardi, yakni pada Jumat siang (3/2), personel Satuan Reskoba Polresta Samarinda juga berhasil meringkus seorang pria berinisial RA (39), di Jalan Rotan Sumpulut, Gang Salak 4, RT 14, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu.

Dari tangan RA lanjut dia, personel Satuan Reskoba Polresta Samarinda berhasil menyita, satu paket sabu-sabu seberat 1,94 gram senilai Rp2,5 juta, sebuah timbangan digital, satu pipet kaca, satu unit telepon genggam serta sebuah buah tas piano.

"Barang bukti sabu-sabu itu ditemukan di dalam tas piano yang sengaja disembunyikan pelaku untuk mengelabui polisi," kata Hardi.

Ketiga pelaku penyalahgunaan narkoba itu jelas Hardi, masih menjalani pemeriksaan intensif untuk dilakukan pengembangan penyelidikan.

`Ketiga pelaku penyalahgunaan narkoba itu, termasuk dua perempuan tersebut masih diperiksa intensif untuk mengungkap jaringan mereka," tutur Hardi. (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017