Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Polres Paser menyelidiki pencurian 2,7 ton besi tua yang terjadi pada 28 Januari 2017 di Taman Hutan Raya (Tahura).

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Paser Ajun Komisaris Polisi Aldi Alfa Faroqi menyatakan, besi tua seberat 2,7 ton yang berada di kawasan Tahura disinyalir telah dicuri oleh sejumlah orang.

"Kami menerima laporan pencurian besi itu dari Dinas Lingkungan Hidup yang menangani Tahura. Laporannya kami terima kemarin (Senin)," kata Aldi di Tanah Grogot, Selasa.

Besi tua seberat 2,7 ton itu, kata Aldi terdiri, jenis besi H Beam sebanyak 24 batang berukuran dua sampai empat meter, besi T sebanyak tujuh batang dan lima batang besi pipa.

"Berdasarkan informasi dari pelapor, besi-besi tersebut dicuri pada Sabtu (28/1)" ujar Aldi.

Polisi mencurigai beberapa nama yang terlibat dalam kasus pencurian tersebut.

"Kami masih selidiki, tetapi kami sudah mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat dalam pencurian itu," tutur Aldi.

Berdasarkan penyelidikian awal, besi tua yang dicuri tersebut telah dijual ke penadah.

"Tetap kami akan periksa legalitas besi tua di penadah itu, apakah betul itu memang besi yang dicuri," terang Aldi.

Polisi juga lanjutnya, akan melengkapi dokumen yang mendukung terkait kebenaran besi tua tersebut.

"Kami masih belum bisa berspekulasi bahwa besi yang sudah dijual itu adalah besi yang dicuri dari Tahura. Pihak Dinas Lingkungan Hidup juga akan kami periksa, terkait SOP dan sebagainya, mengapa besi tua itu bisa dicuri dengan mudah," jelas Aldi.

Polisi dalam kasus tersebut kata Aldi akan mematangkan kelengkapan dokumen dan bukti sebelum kasus itu dinaikkan tahap penyidikan.

"Kami akan periksa semua kelengkapan dokumen terkait besi tua itu. Kami juga belum menetapkan siapa pelaku hingga status tersangkanya sebelum dinaikkan ke tahap penyidikan," ujar Aldi.      (*)

Pewarta: R. Wartono

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017