Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Sebanyak 33 pejabat lingkup Pemerintah Kabupaten Paser menjalani tes urine yang dilaksanakan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Timur, Senin.

Sekretaris Daerah Kabupaten Paser, AS Fathur Rahman, di Tanah Grogot, Senin menyatakan, ke-33 pejabat yang menjalani tes urine itu terdiri dari, pejabat Eselon II dan Eselon III.

Para pejabat tersebut, kata Fatrhur Rahman, sebelumnya tidak mengetahui akan menjalani pemeriksaan urine oleh BNN Provinsi Kaltim.

"Sebelumnya, para pejabat tersebut terutama pejabat eselon II mendapatkan undangan untuk menghadiri penyerahan DoKumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) satuan kerja perangkat daerah (SKPD)," ujar Fathur Rahman.

Saat para pejabat telah memenuhi undangan di Pendopo Kabupaten Paser lanjut Fathur Rahman, Satuan polisi PP langsung menutup pintu dan meminta yang tidak berkepentingan termasuk wartawan agar keluar dari pendopo.

Ia menyatakan, tes urine tersebut dilakukan untuk menyaring Aparatur Sipil Negara (ASN) dari narkoba.

"Ada 33 pejabat yang dites urine yakni, Kepala Dinas, para Kabag di Sekretariat Daerah dan para camat," ucap Fathur Rahman.

Pemerintah tambah Fathur Rahman, tidak menginginkan ASN ikut terlibat mengkonsumsi narkoba.

"Indonesia saat ini darurat narkoba sehingga pemerintah tidak ingin ASN justru ikut-ikutan terjerat narkoba," tegas Fathur Rahman.

Menteri Dalam Negeri kata ia, telah mengeluarkan edaran pada Maret 2015 yang menginstruksikan pemerintah daerah agar mengetes urine para ASN secara berkala.

"Edaran Mendagri itu meminta pemkab melakukan tes urine secara berkala, agar ASN bersih dari narkoba," tutur Fathur Rahman.

Jika ada pejabat yang terbukti mengkonsumsi narkoba lanjut Fathur Rahman, akan dicopot dari jabatannya.

"Untuk risiko pencopotan jabatan, sangat bergantung pada tingkat ketergantungan pejabat terhadap narkoba. Jika tingkat kebergantungan tinggi terhadap narkoba dan dinilai menggangu kinerja, akan dicopot jabatannya," tegas Fathur Rahman.

Namun jika kebergantungan terhadap narkoba rendah dan tidak mengganggu kinerjanya menurut ia, maka pejabat yang bersangkutan akan menjalani rehabilitasi tanpa diberhentikan dari jabatannya.      (*)

Pewarta: R. Wartono

Editor : Amirullah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017