Tana Paser (ANTARA Kaltim) - Dinas Pertanian Kabupaten Paser meminta petani dan perusahaan kelapa sawit di daerah itu membuat perjanjian terkait harga tandan buah segar (TBS).
Kepala Bidang Pertanian Dinas Pertanian Kabupaten Paser, Bahriansyah, di Tanah Grogot, Jumat mengatakan, perjanjian tersebut dibuat untuk menyepakati harga TBS antara petani dengan perusahaan.
"Sebelumnya, sejumlah petani dan Serikat Petani Kelapa Sawit melapor ke Kejaksaan bahwa banyak perusahaan yang tidak membeli TBS dari petani sesuai harga yang telah ditetapkan tim penentu harga dari Provinsi Kaltim," kata Bahriansyah.
Dinas Pertanian Paser kata Bahriansyah, telah diperiksa kejaksaan terkait laporan petani tersebut dan telah menjelaskan alasan mengapa banyak perusahaan yang membeli TBS di bawah harga yang ditetapkan tim dari provinsi.
"Pada umumnya, perusahaan mengikuti harga CPO dunia yang setiap saat berubah dan perubahannya bukan per bulan. Sedangkan harga TBS dari provinsi ditetapkan selama satu bulan," jelas Bahriansyah.
Sehingga lanjut Bahriansyah, pihak perusahaan sering mematok harga mengikuti perubahan harga CPO tersebut.
"Alasan lain juga bisa dikatakan, tim penetapan harga dari propinsi menetapkan harga TBS berdasarkan harga CPO bulan sebelumnya," ujar Bahriansyah.
Faktor lain menurut Bahriansyah, adanya pasar bebas yang menyebabkan perusahaan membeli harga TBS, dibawah yang sudah ditetapkan pemerintah.
"Banyak petani yang menjual langsung sawitnya ke loading atau pabrik untuk mendapatkan uang tunai dari penjualan TBS tersebut. Sementara, jika petani menjual sawitnya melalui KUD, uang hasil penjualannya baru bisa diterima sebulan kemudian," tutur Bahriansyah.
Oleh karena itu kata Bahriansyah, Dinas Pertanian Paser mengimbau kepada petani untuk membuat perjanjian dengan perusahaan terkait harga TBS.
"Kalau ada perjanjian, jelas nanti perusahaan akan menjual dengan harga CPO dunia yang bisa berubah beberapa saat dalam sebulan atau harga yang beredar di pasar tapi petani bisa langsung dapat uang hasil jualnya dengan tunai," ucap Bahriansyah.
"Sehingga, kalau ada pelanggaran dari kesepakatan, petani ada dasar melaporkan perusahaan ke Kejaksaan," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017
Kepala Bidang Pertanian Dinas Pertanian Kabupaten Paser, Bahriansyah, di Tanah Grogot, Jumat mengatakan, perjanjian tersebut dibuat untuk menyepakati harga TBS antara petani dengan perusahaan.
"Sebelumnya, sejumlah petani dan Serikat Petani Kelapa Sawit melapor ke Kejaksaan bahwa banyak perusahaan yang tidak membeli TBS dari petani sesuai harga yang telah ditetapkan tim penentu harga dari Provinsi Kaltim," kata Bahriansyah.
Dinas Pertanian Paser kata Bahriansyah, telah diperiksa kejaksaan terkait laporan petani tersebut dan telah menjelaskan alasan mengapa banyak perusahaan yang membeli TBS di bawah harga yang ditetapkan tim dari provinsi.
"Pada umumnya, perusahaan mengikuti harga CPO dunia yang setiap saat berubah dan perubahannya bukan per bulan. Sedangkan harga TBS dari provinsi ditetapkan selama satu bulan," jelas Bahriansyah.
Sehingga lanjut Bahriansyah, pihak perusahaan sering mematok harga mengikuti perubahan harga CPO tersebut.
"Alasan lain juga bisa dikatakan, tim penetapan harga dari propinsi menetapkan harga TBS berdasarkan harga CPO bulan sebelumnya," ujar Bahriansyah.
Faktor lain menurut Bahriansyah, adanya pasar bebas yang menyebabkan perusahaan membeli harga TBS, dibawah yang sudah ditetapkan pemerintah.
"Banyak petani yang menjual langsung sawitnya ke loading atau pabrik untuk mendapatkan uang tunai dari penjualan TBS tersebut. Sementara, jika petani menjual sawitnya melalui KUD, uang hasil penjualannya baru bisa diterima sebulan kemudian," tutur Bahriansyah.
Oleh karena itu kata Bahriansyah, Dinas Pertanian Paser mengimbau kepada petani untuk membuat perjanjian dengan perusahaan terkait harga TBS.
"Kalau ada perjanjian, jelas nanti perusahaan akan menjual dengan harga CPO dunia yang bisa berubah beberapa saat dalam sebulan atau harga yang beredar di pasar tapi petani bisa langsung dapat uang hasil jualnya dengan tunai," ucap Bahriansyah.
"Sehingga, kalau ada pelanggaran dari kesepakatan, petani ada dasar melaporkan perusahaan ke Kejaksaan," katanya. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017