Penajam (ANTARA Kaltim) -  Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, mengingatkan perusahaan yang beroperasi di daerah setempat untuk segera mengurus izin hak guna usaha, jika tidan ingin izin operasionalnya dicabut.

"Jumlah perusahaan yang belum memiliki izin HGU (hak guna usaha) masih cukup banyak, jadi kami tidak bisa menyebut satu persatu," kata Bupati Penajam Paser Utara Yusran Aspar ditemui di Penajam, Kamis.

Yusran telah memerintahkan instansi terkait untuk melakukan razia ke setiap perusahaan dan jika didapati ada perusahaan tidak memiliki izin HGU, dipastikan izin usahanyanya akan dicabut.

Bupati menegaskan setiap perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha harus memiliki HGU, agar pemerintah daerah bisa mendapatkan pemasukan dari sektor pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara juga akan melakukan penertiban Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dimiliki perusahaan, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

"Pasti ada bangunan-bangunan tambahan di areal perusahaan yang tidak dilengkapi IMB," tambah Yusran.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara telah mengusulkan kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.

"Kami menilai NJOP terlalu rendah, terutama di kawasan industri dan perkebunan, sehingga meminta perusahaan mengurus HGU, membayar IMB dan PBB. "Nanti setelah usulan NJOP disetujui, kami akan memanggil perusahaan-perusahaan yang ada secara resmi," ujar Yusran.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara akan memutihkan IMB dan PBB perusahaan maupun masyarakat, agar ada pemasukan bagi daerah.

"Kalau bisa direalisasikan, pemasukan daerah bisa mencapai miliaran rupiah dari sektor itu," tambah bupati. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017