Penajam (ANTARA Kaltim) -  Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, akan menindak tegas sekolah di daerah setempat yang terbukti melakukan praktik pungutan liar dengan dalih apapun.

Kepala Disdikpora Kabupaten Penajam Paser Utara Marjani saat ditemui di Penajam, Kamis, menjelaskan sesuai Peraturan Mendiknas Nomor 2 Tahun 2008 tentang Buku, sekolah sudah tidak diperbolehkan lagi menjual buku pelajaran kepada siswa.

Namun, lanjut dia, kalau orang tua murid setuju untuk membeli buku di sekolah tidak masalah, tetapi tanpa ada paksaan.

"Jangan sampai sekolah memaksa siswa untuk membeli buku pelajaran, karena itu melanggar aturan. Dan sekolah yang terbukti melanggar aturan, termasuk melakukan pungli, kami beri sanksi tegas," kata Marjani.

Pernyataan itu disampaikan Marjani terkait adanya keluhan sejumlah orang tua murid SMP Negeri 1 Penajam yang menduga terjadi pungli dari pihak sekolah melalui penjualan buku pelajaran kepada siswa.

"Kami akan segera memanggil kepala SMP Negeri 1 untuk dimintai keterangan menyangkut adanya penjualan buku yang tidak melalui prosedur itu," tegas Marjani.

Menurut ia, penjualan buku pelajaran di sekolah harus berdasarkan kesepakatan orang tua murid dan mendapat pesetujuan dari Disdikpora Kabupaten Penajam Paser Utara.

Marjani menambahkan penjualan buku kisi-kisi atau contoh soal ujian nasional di SMP Negeri 1 Penajam itu sudah menyalahi prosedur, apalagi dalam rapat para orang tua murid belum setuju sehingga terkesan dipaksakan.

Disdikpora Kabupaten Penajam Paser Utara akan segera memanggil Kepala SMP Negeri 1 Penajam untuk minta klarfisikasi menyangkut penjualan buku pelajaran, serta biaya pengambilan foto dan sampul ijazah kepada siswa tersebut.

"Jika terbukti melangar Peraturan Mendiknas Nomor 2 Tahun 2008 tentang Buku, kepala SMP Negeri 1 Penajam bisa dikenakan sanksi," tambahnya.

Kepala SMP Negeri 1 Penajam Edy Prayitno pada kesempatan sebelumnya membantah apabila pihaknya melakukan praktik pungli, karena penjualan buku pelajaran, serta pengambilan foto ujian dan sampul ijazah kepada siswa sifatnya tidak wajib.

"Buku itu berisi soal-soal untuk persiapan ujian nasional, harganya Rp110.000 untuk empat buku mata pelajaran. Paket Rp185.000 untuk empat buku mata pelajaran, serta foto dan sampul ijazah. Kalau siswa mau beli silakan, tidak beli juga tidak apa-apa," jelasnya.(*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017