Penajam (ANTARA Kaltim) - Mahalnya harga elpiji bersubsidi ukuran tabung 3 kilogram di tingkat pengecer yang dijual melebihi harga eceran tertinggi karena belum ada aturan yang mengikat, kata Sekretaris Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Tohar.

"Ketentuan HET (harga eceran tertinggi) untuk elpiji 3 kilogram itu merupakan kesepakatan dengan penyalur dan pangkalan," jelas Tohar saat dihubungi di Penajam, Sabtu.

Sementara untuk harga elpiji 3 kilogram untuk tingkat pengecer lanjut dia, belum ditetapkan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, sehingga terjadi kenaikan harga dari HET yang signifikan di tingkat pengecer.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menurut Tohar, kesulitan untuk menetapkan harga elpiji bersubsidi 3 kiligram di tingkat pengecer.

"Di lapangan, jarak antara masing-masing pengecer ke pangkalan tidak sama, jadi untuk menyamaratakan harga jual elpiji 3 kilogram di tingkat pengecer sangat sulit," jelasnya.

Namun, Tohar berharap harga elpiji tiga kilogram di tingkat pengecer jangan terlalu tinggi dan menyulitkan masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara belum bisa menerbitkan harga elpiji 3 kilogram di tingkat pengecer, karena biaya ganti onglos angkut masing-masing pengecer dari pangkalan tidak sama.

Warga Kabupaten Penajam Paser Utara, sebelumnya mulai mengeluhkan mahalnya harga elpiji tiga kilogram di tingkat pengecer yang dijual melebihi HET dari pemerintah kabupaten.

Rata-rata elpiji bersubsidi 3 kilogram atau dikenal dengan sebutan "gas melon", pada tingkat pengecer dijual dengan kisaran Rp23.000 hingga Rp28.000 per tabung.

Harga tersebut lebih tinggi dari HET yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara sebesar Rp20.000 per tabung.

Kendati demikian, tidak sedikit warga Kabupaten Penajam Paser Utara yang terpaksa membeli elpiji 3 kilogram di atas HET, karena tidak ada pilihan lain.

Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Penajam Paser Utara Rusli, sebelumnya juga mengatakan, HET itu sudah dihitung dari ongkos angkut dan nilai maksimal alat angkut yang telah disepakati dengan pangkalan dan pengecer.

"Para pengecer yang menjual elpiji 3 kilogram melebihi HET terancam sanksi penghentian distribusi dari pangkalan," tegasnya. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017