Samarinda (ANTARA Kaltim) - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Samarinda, Kalimantan Timur, kembali menangkap seorang pelaku penyalahgunaan narkoba diduga sebagai pengedar sabu-sabu.

Kepala Satuan Reskoba Polresta Samarinda Komisaris Polisi Belny Warlansyah kepada wartawan di Samarinda, Senin, mengatakan penangkapan pelaku itu berlangsung di Jalan Pelita, Minggu (15/1).

"Kami kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba dengan menangkap seorang diduga sebagai pengedar," ujar Belny.

Pelaku penyalahgunaan narkoba yang berhasil diringkus tersebut, yakni Dar (33) warga Jalan Proklamasi 2 Blok O, Gang Bersatu 6, RT 15, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Samarinda Utara.

Dari tangan Dar, personel Satuan Reskoba Polresta Samarinda menyita barang bukti dua paket sabu-sabu seberat 4,61 gram senilai Rp5 juta, sebuah telepon genggam serta satu unit sepeda motor.

"Sabu-sabu itu disembunyikan pelaku di dalam sebuah bungkus rokok, kemudian disimpan dalam penutup tangki motor," jelasnya.

Polisi hingga kini masih terus melakukan pemeriksaan intensif untuk mengungkap pengedar narkoba jaringan Dar tersebut.

"Kami masih melakukan pengembangan ke arah bandarnya dengan melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap Dar," kata Belny.

Kurun waktu dua hari terakhir, Polresta Samarinda mengungkap empat kasus penyalahgunaan narkoba dengan menangkap lima pelaku.

Pengungkapan pertama kasus penyalahgunaan narkoba tersebut berlangsung di Jalan Otto Iskandar Dinata, Gang Budiman, RT 23, Kelurahan Sungai Dama, pada Sabtu (14/1).

Pada pengungkapan tersebut, personel Satuan Reskona Polresta Samarinda menangkap Gpr (38) dengan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,49 gram senilai Rp500 ribu.

Selanjutnya pada pengungkapan kedua, Satuan Reskoba Polresta Samarinda meringkus dua pelaku penyalahgunaan narkoba yakni MOF (20), warga Jalan RE Martadinata, Gang Family, RT 18, Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Kecamatan Samarinda Ulu dan AMR (20) warga Jalan AM Sangaji, RT 04, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang.

Dari tangan kedua pelaku penyalahgunaan narkoba itu disita barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,45 gram senilai Rp350 ribu dan sebuah sepeda motor.

Pengungkapan penyalahgunaan narkoba juga berhasil dilakukan personel Unit Reskrim Polsekta Samarinda Ilir di Jalan Kehewanan pada Sabtu (14/1).

Dari pengungkapan tersebut, personel Unit Reskrim Polsekta Samarinda Ilir meringkus Arf dengan barang bukti, seperangkat alat isap narkoba lengkap dengan sedotan, pipet serta sisa sabu-sabu. (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017