Samarinda (ANTARA Kaltim) -  Bank Indonesia Kantor Perwakilan Kalimantan Timur akan melakukan sosialisasi dan edukasi kepada warga perbatasan terkait uang rupiah baru, gerakan cinta rupiah, dan larangan bertransaksi menggunakan mata uang asing.

"Di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, masih ada masyarakat yang melakukan transaksi menggunakan ringgit, mata uang Malaysia. Mereka akan diberi pengetahuan tentang larangan bertransaksi menggunakan uang selain rupiah," ujar Kepala BI Kantor Perwakilan Kaltim Muhammad Nur di Samarinda, Rabu.

Sosialisasi berikut mendidik (edukasi) warga perbatasan agar tidak bertransaksi menggunakan uang ringgit di kawasan itu karena ada aturan yang melarang sehingga warga mengetahui ancaman hukumannya agar mereka tidak bertransaski menggunakan uang asing.

Apabila masih ada warga yang menggunakan mata uang asing, akan dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur di Undang-Undang tentang Mata Uang, berikut Peraturan Bank Indonesia per 1 Juni 2015 bernomor 17/3/PBI/2015, tentang kewajiban penggunaan rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Siapapun yang melakukan jual beli atau transaksi di wilayah NKRI baik penduduk Indonesia maupun bukan, wajib menggunakan mata uang sah yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yakni rupiah.

Menurutnya, jika dalam transaksi tersebut tidak menggunakan rupiah, yang bersangkutan akan dikenai sanksi sesuai UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yakni pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.

Larangan juga diterapkan kepada toko atau sebutan lain yang memasang label harga dengan mata uang asing. Hal ini jelas tidak diperbolehkan karena bisa memunculkan harga ganda, sehingga akan memicu pembeli untuk menggunakan mata uang asing.

Namun demikian, ada beberapa transaksi pengecualian yang boleh menggunakan mata uang asing, seperti transaksi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang meliputi pembayaran utang luar negeri.

Pengecualian lainnya adalah transaksi perdagangan internasional seperti ekspor-impor, perdagangan jasa yang melampaui batas negara yang dilakukan dengan cara pasokan lintas batas maupun konsumsi warga Indonesia di luar negeri, pembayaran utang valuta asing, maupun belanja modal luar negeri.

"Untuk menghilangkan penggunaan mata uang asing di Nunukan yang berbatasan dengan Malaysia, ranah kami adalah melakukan edukasi dan sosialisasi. Sedangkan untuk proses hukum bagi pengguna uang asing, menjadi ranah kepolisian karena sudah masuk pidana," ujar M Nur. (*)

Pewarta: M.Ghofar

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017