Samarinda, (ANTARA) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) - Balai Besar POM Samarinda,
Kalimantan Timur, hingga kini terus memantau praktik kesehatan yang
diduga ilegal di Jalan Soakarno-Hatta Km 1, Gang Manunggal, Lao Janan,
Kutai Kartanegara.
"Kami sudah beberapa kali ke sana untuk mengecek tempat praktik yang diduga ilegal itu, tetapi tempat praktiknya selalu tutup, jadi hingga kini terus kami pantau. Jika buka, kami akan masuk," ujar Kepala BPOM - Balai Besar POM Samarinda Fanani Mahmud di Samarinda, Selasa.
Ia melanjutkan, sejak adanya laporan resmi ke BPOM pada 4 Januari 2017 tentang adanya praktik kesehatan ilegal di Loa Janan dan pemberian obat-obatan yang seharusnya dikeluarkan oleh dokter, sehari setelah laporan itu pihaknya langsung meluncur ke lokasi.
Dalam usaha melakukan `sweeping` tersebut Balai Besar POM Samarinda bekerjasama dengan sejumlah pihak terkait, seperti Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kepala Puskesmas Loa Janan, dan Polsek Loa Janan. Saat itu ada dua aparat kepolisian Loa Janan yang ikut.
"Kami juga melakukan koordinasi dengan Sekretaris Camat Loa Janan, kepala desa setempat, dan Ketua RT setempat karena kawasan itu merupakan daerah yang mereka ketahui persis tentang adanya praktik kesehatan yang diduga ilegal," katanya.
Warga setempat menyebut lokasi pengobatan yang diduga ilegal tersebut `Mantri` karena warga menduga orang tersebut adalah mantri, namun belakangan diketahui bahwa oknum tersebut bukan mantri atau perawat, bukan juga seorang dokter sehingga tidak boleh membuka praktik kesehatan.
"Saat itu kami tiba di lokasi siang hari, tapi tempat praktiknya tutup. Tanya ke warga setempat, katanya biasanya buka pukul 16.00, jadi kami tunggu sampai buka. Ternyata sampai jam 4 sore itu belum juga buka, tapi tetap kami menunggu. Kemudian kami meninggalkan lokasi pada 17.30 Wita karena tempat praktiknya tidak juga buka," ujarnya.
Beberapa hari kemudian, lanjut dia, atau pada Senin (9/1) pihaknya datang lagi ke lokasi itu untuk melakukan sweeping, tapi ternyata belum juga buka. Bahkan di depan lokasi tempat praktik tersebut terdapat semacam pengumuman `Tutup`, sehingga usaha sweeping yang ke sekian kalinya itu gagal lagi.
"Saya berharap tulisan `Tutup` di lokasi itu benar-benar tutup selamanya atau tidak melakukan praktik ilegal selamanya supaya tidak ada masyarakat yang dirugikan. Apalagi kami terus melakukan pemantauan. Jika kami melihat lokasi itu buka, maka akan kami periksa semuanya," ujar Fanani. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017
"Kami sudah beberapa kali ke sana untuk mengecek tempat praktik yang diduga ilegal itu, tetapi tempat praktiknya selalu tutup, jadi hingga kini terus kami pantau. Jika buka, kami akan masuk," ujar Kepala BPOM - Balai Besar POM Samarinda Fanani Mahmud di Samarinda, Selasa.
Ia melanjutkan, sejak adanya laporan resmi ke BPOM pada 4 Januari 2017 tentang adanya praktik kesehatan ilegal di Loa Janan dan pemberian obat-obatan yang seharusnya dikeluarkan oleh dokter, sehari setelah laporan itu pihaknya langsung meluncur ke lokasi.
Dalam usaha melakukan `sweeping` tersebut Balai Besar POM Samarinda bekerjasama dengan sejumlah pihak terkait, seperti Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kepala Puskesmas Loa Janan, dan Polsek Loa Janan. Saat itu ada dua aparat kepolisian Loa Janan yang ikut.
"Kami juga melakukan koordinasi dengan Sekretaris Camat Loa Janan, kepala desa setempat, dan Ketua RT setempat karena kawasan itu merupakan daerah yang mereka ketahui persis tentang adanya praktik kesehatan yang diduga ilegal," katanya.
Warga setempat menyebut lokasi pengobatan yang diduga ilegal tersebut `Mantri` karena warga menduga orang tersebut adalah mantri, namun belakangan diketahui bahwa oknum tersebut bukan mantri atau perawat, bukan juga seorang dokter sehingga tidak boleh membuka praktik kesehatan.
"Saat itu kami tiba di lokasi siang hari, tapi tempat praktiknya tutup. Tanya ke warga setempat, katanya biasanya buka pukul 16.00, jadi kami tunggu sampai buka. Ternyata sampai jam 4 sore itu belum juga buka, tapi tetap kami menunggu. Kemudian kami meninggalkan lokasi pada 17.30 Wita karena tempat praktiknya tidak juga buka," ujarnya.
Beberapa hari kemudian, lanjut dia, atau pada Senin (9/1) pihaknya datang lagi ke lokasi itu untuk melakukan sweeping, tapi ternyata belum juga buka. Bahkan di depan lokasi tempat praktik tersebut terdapat semacam pengumuman `Tutup`, sehingga usaha sweeping yang ke sekian kalinya itu gagal lagi.
"Saya berharap tulisan `Tutup` di lokasi itu benar-benar tutup selamanya atau tidak melakukan praktik ilegal selamanya supaya tidak ada masyarakat yang dirugikan. Apalagi kami terus melakukan pemantauan. Jika kami melihat lokasi itu buka, maka akan kami periksa semuanya," ujar Fanani. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017