Penajam (ANTARA Kaltim) -  Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, hingga kini telah mengeluarkan lebih kurang 1.000 surat keterangan pengganti sementara KTP elektronik yang belum tercetak karena persediaan blanko habis.

"Kami tidak bisa mencetak KTP elektronik (e-KTP), karena persediaan blanko telah habis sejak November 2016," kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara Suyanto ketika ditemui di Penajam, Jumat.

Sejak persediaan blanko e-KTP kosong dan belum ada kiriman dari Kementerian Dalam Negeri, Disdukcapil Kabupaten Penajam Paser Utara memberikan surat keterangan kepada penduduk wajib KTP yang sudah melakukan perekaman data sebagai pengganti sementara e-KTP.

Surat keterangan tersebut diberikan kepada penduduk wajib KTP pemula dan warga yang baru melakukan perekaman data, serta warga yang kartu identitasnya hilang atau rusak.

Suyanto menambahkan surat keterangan itu berlaku sampai ada persediaan blanko dari Kementerian Dalam Negeri untuk mencetak e-KTP.

"Sampai sekarang Kemendagri belum mendistribusikan blanko KTP elektronik, kemungkinan Maret 2017 baru dikirim dari Jakarta," tambahnya.

Hingga kini, daftar antrean warga Kabupaten Penajam Paser Utara yang mencetak e-KTP lebih kurang 10.000 orang dan sekitar 1.000 orang di antaranya telah diberikan surat keterangan.

"Kami berharap Kemendagri memberikan kuota blanko lebih dari 10.000 keping, karena ada 10.000 warga wajib KTP sudah rekam data yang belum mendapat KTP elektronik," ucap Suyanto.

Disdukcapil mencatat dari lebih kurang 174.000 jiwa jumlah penduduk Kabupaten Penajam Paser Utara, sekitar 120.000 jiwa di antaranya merupakan penduduk wajib KTP. (*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017