Penajam (ANTARA Kaltim) -  Kantor layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis, dipadati ratusan warga yang melakukan pengurusan pajak kendaraan bermotor roda dua maupun roda empat.

Para pemilik kendaraan bermotor itu rela mengantre berjam-jam untuk memperoleh biaya pengurusan kendaraan bermotor yang relatif lebih murah, sebelum kebijakan tarif baru diberlakukan mulai Jumat (6/1).

"Saya mengantre sejak pukul 08.00 pagi untuk mengurus perpanjangan STNK kendaraan bermotor dan baru selesai setelah tiga jam menunggu," kata Andri, salah satu warga Kabupaten Penajam Paser Utara.

Ia mengaku pajak kendaraan miliknya sebenarnya baru jatuh tempo pada pertengahan Januari, tetapi dilunasi lebih awal sebelum ada kenaikan biaya pengurusan terbaru.

Kenaikan biaya pengurusan kendaraan bermotor yang diberlakukan mulai 6 Januari 2016 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Polri, pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010.

Sejumlah warga Penajam Paser Utara yang ditemui mengatakan rela mengantre berjam-jam untuk menyelesaikan pengurusan pajak kendaraan bermotor, demi mendapatkan biaya lebih murah (tarif lama).

"Tidak masalah, saya rela kendati harus mengantre berjam-jam, karena biaya pengurusan kendaraan bermotor akan dinaikkan," ujar Nurul, warga lainnya.

Sesuai regulasi baru, biaya pengurusan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) untuk roda dua yang sebelumnya Rp50.000, naik menjadi Rp100.000. Sedangkan untuk perpanjangan STNK kendaraan roda empat yang awalnya dikenakan biaya Rp75.000 naik menjadi Rp200.000.

Kenaikan biaya lainnya pada pengurusan penerbitan surat mutasi kendaraan bermotor ke luar daerah untuk roda dua dari sebelumnya Rp75.000 menjadi Rp150.000, roda empat dari Rp75.000 menjadi Rp250.000.

Kenaikan pengurusan TNKB termahal yaitu penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB untuk kendaraan baru maupun ganti kepemilikan.(*)

Pewarta: Bagus Purwa

Editor : Rahmad


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017