Samarinda (ANTARA Kaltim) - Satuan Reskoba Polresta Samarinda periode Desember 2016, berhasil mengungkap 37 kasus penyalahgunaan narkoba dengan menangkap 50 pelaku.

"Sepanjang Desember 2016, kami berhasil menangkap 50 pelaku penyalahgunaan narkoba yang terdiri, 44 pria dan enam perempuan," ujar Kepala Satuan Reskoba Polresta Samarinda Komisaris Polisi Belny Warlansyah, Rabu.

Dari 50 pelaku penyalahgunaan narkoba yang ditangkap di berbagai tempat di Kota Samarinda itu kata Belny Warlansyah, sebanyak 48 diantaranya sebagai pengedar dan dua orang sebagai pengguna.

Barang bukti yang berhasil disita pada pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba pada Desember 2016 itu lanjut Belny Warlansyah yakni, 1,158 kilogram sabu-sabu, 32 butir ekstasi, dua unit alat isap sabu-sabu atau bong, empat timbangan digital, uang hasil penjualan narkoba Rp22.490.000, 36 unit telepon genggam serta 10 unit motor.

"Pengungkapan berbagai kasus penyalahgunaan narkoba pada Desember 2016 tersebut berkat partisipasi dan dukungan berbagai pihak, termasuk masyarakat, Pada 2017, kami akan terus bekerja keras untuk mengungkap kasus-kasus penyalahgunaan narkoba di Kota Samarinda," tutur Belny Warlansyah.

Sementara, sepanjang 2016 yakni pada periode Januari hingga Desember, Polresta Samarinda mengungkap sebanyak 509 kasus penyalahgunaan narkoba dengan menangkap 747 orang pelaku, 650 orang di antaranya pengedar dan 97 orang sebagai pemakai.

Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba pada 2016 itu naik hampir 100 persen dibanding tahun 2015 yang tercatat 307 kasus dengan 490 pelaku.

Dari 747 pelaku penyalahgunaan narkoba yang berhasil ditangkap sepanjang 2016 tersebut, sebanyak 670 orang laki-laki dan 77 perempuan.

Sementara dari segi pekerjaan, pelaku penyalahgunaan narkoba terbanyak pegawai swasta yang mencapai 479 orang, kemudian yang tidak bekerja 149 pelaku, ibu rumah tangga 37 orang, narapidana 30 orang, wiraswasta 22 pelaku, pegawai negeri sipil 11 orang, 11 pelaku yang ditangkap mahasiswa serta empat pelajar juga ikut ditangkap terkait penyalahgunaan narkoba.

Sedangkan jenis narkoba yang berhasil disita pada pengungkapan 509 kasus sepanjang 2016 tersebut terdiri dari sabu-sabu sebanyak 5.131 gram senilai Rp7,6 miliar, 3.007 butir ekstasi senilai Rp902 juta, ganja 17.808 gram senilai Rp3,5 miliar, dan sebanyak 145.913 butir dobel L senilai Rp364 juta.

Barang bukti lain yang disita pada pengungkapan tersebut adalah sebanyak 128 buah alat hisap sabu, 610 unit telepon genggam, timbangan digital 93 unit, motor 124 unit, dan enam unit mobil, serta uang hasil penjualan narkoba Rp450 juta dengan nilai total Rp13,5 miliar. (*)

Pewarta: Amirullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2017