Samarinda (ANTARA Kaltim) - Dinas Pendidikan Kota Samarinda berharap Provinsi Kalimantan Timur lebih baik mengelola SMA/SMK setelah kewenangannya diserahkan dan berlaku efektif per Januari 2017 karena jika hasilnya sama, tentu hal ini bukan upaya perbaikan.

"Penyerahan kewenangan ini memang amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Mengingat ini UU, maka harus diikuti sehingga yang bisa dilakukan adalah upaya perbaikan setelah kewenangannya ditangani Provinsi Kaltim," ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Samarinda Asli Nuryadin di Samarinda, Jumat.

Untuk itu, ia hanya bisa berharap agar semua penanganannya bisa lebih baik, jangan sama, apalagi carut-marut, karena jika penanganannya ternyata tidak bagus, maka harus dievaluasi.

Berdasarkan data yang masuk seiring pemberlakuan UU tersebut, Pemprov Kaltim mendapat limpahan PNS baru dari kabupaten/kota sebanyak 5.609 orang.

Dari jumlah itu, PNS terbanyak berasal dari tenaga pendidik dan kependidikan yang mencapai 4.957 PNS, sehingga total PNS yang harus digaji Kaltim mencapai 12.128 orang karena saat ini total jumlah PNS Kaltim sebanyak 6.519 orang.

Kendala yang muncul diantaranya APBD Kaltim yang hanya pada kisaran Rp8 triliun atau devisit akibat dana bagi hasil dari APBN yang menurun, sebagai dampak dari menurunnya harga minyak dan batu bara.

Menurut Asli, terbatasnya anggaran ini tentu akan berdampak pada pengelolaan SMA/SMK yang kini ditangani provinsi, karena selain gaji guru yang harus dibayar tiap bulan, tentu ada insentif yang nilainya bervariasi karena tergantung golongan dan lokasi sekolah atau jarak.

"Mengelola sekolah berikut para gurunya itu sangat kompleks, jadi teman-teman di provinsi harus menyiapkan segala sesuatunya karena kondisi ini cukup rumit. Apalagi SKPD Dinas Pendidikan tidak sama dengan SKPD lain," ujarnya.

SKPD Dinas Pendidikan, katanya, paling banyak memiliki Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), seperti di Samarinda saja ada 390 sekolah, dari jumlah ini, terdapat 250 sekolah negeri yang berarti terdapat 250 UPTD. Sementara di masing-masing UPTD memiliki masalah yang berbeda yang harus diselesaikan.

"Pegawai pendidikan berbeda dengan pegawai biasa karena guru selain jabatannya prioritas, juga ada sertifikasi, ada insentif yang berbeda karena golongan dan karena jarak. Saya merasakan mengurus di satu kota saja rumit, apalagi 10 kabupaten/kota yang lokasinya jauh, jadi harap hati-hati terutama pada sistemnya," ujar mantan Kabid Pembinaan SMP dan SMA Disdik Provinsi Kaltim ini. (*)

Pewarta: M Ghofar

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Timur 2016